JK: Terpidana Mati Bali Nine Sulit Diampuni

Anggota sindikat Bali Nine, Myuran dan Andrew Chan dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Jan 2015, 21:27 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 21:27 WIB
`JK Jinak-jinak Merpati`
Wakil Presiden Jusuf Kalla

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati yang merupakan anggota sindikat Bali Nine tengah menunggu waktu pelaksanaan eksekusi. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia sulit mengampuni perbuatan mereka.

"Bapak presiden hanya tidak menerima melaksanakan pengampunan. Karena itu sulit sekali diampuni orang yang telah berikan korban yang besar bagi bangsa ini‎," kata JK, di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Terkait kapan pelaksanaan eksekusi, JK tak bisa berspekulasi. Ia menegaskan hal itu merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung di bawah HM Prasetyo.

"Saya ingin mengulangi bahwa yang mutuskan hukuman itu adalah pengadilan. Pelaksanaannya oleh Kejaksaan Agung‎," tegas JK.

Myuran Sukumaran, warga Australia, merupakan salah satu anggota jaringan narkoba Bali Nine yang akan dieksekusi mati. Ia kini tengah menunggu kepastian Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak presiden.

Myuran meluangkan waktunya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, dengan melukis. Ia kerap melukis potret dirinya sendiri.

Sementara Andrew Chan terpidana mati lainnya lebih sering minta pendampingan dari rohaniawan setelah grasinya ditolak presiden. Ia bahkan kerap mengisi waktunya dengan membaca kitab suci.

Myuran dan Andrew Chan dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Keduanya tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semua berasal dari Negeri Kanguru.‎

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati 6 terpidana kasus narkoba di 2 tempat terpisah. Tindakan tegas yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK ini sebagai komitmen negara terhadap pemberantasan narkoba. (Riz)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya