Liputan6.com, Jakarta - TNI mengakui adanya dugaan pemukulan atau penganiayaan 2 polisi oleh anggota POM TNI AL. Namun TNI membantah adanya dugaan pengeroyokan seperti dikabarkan sebelumnya.
Kadispen TNI AL Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir memaparkan kronologi dugaan pemukulan tersebut. Kejadian bermula ketika sejumlah anggota POM TNI AL melakukan razia gabungan di Bengkel Cafe, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Februari 2015.
"Yang benar adalah kejadian yang terjadi adalah hari Sabtu jam 00.00 dilaksanakan operasi gaktib (penegakan dan penertiban) gabungan sesuai direktif pengamanan TNI yang dipimpin oleh Puspomal ke tempat hiburan malam, diikuti oleh pers gabungan berjumlah 48 orang," ujar Simorangkir kepada Liputan6.com, Minggu (8/2/2015).
Selain itu, lanjut Simorangkir, operasi ini juga diikuti dari POM AL, POM AU, POM AD, dan Propam. "Di salah satu tempat hiburan, dalam ruangan ada 5 orang dan beberapa perempuan yang oleh tim dimintai identitas tidak mau diberikan," jelas dia.
"Bahkan 1 orang mengeluarkan pistol. Saat itu salah satu anggota tim patroli melakukan pemukulan. Sampai sebelum dibawa ke Puspomal orang tersebut tidak mau menunjukkan identitasnya. Semua yang terjaring operasi penegakan dan penertiban, baik AD, AL AU, termasuk orang yang tidak mau menunjukkan identitasnya," papar dia.
Kemudian, kata Simorangkir, pada saat mau dites urine, terduga polisi tersebut tidak bersedia. "Pada saat mau dites urine yang bersangkutan juga tidak mau. Kemungkinan orang tersebut menggunakan obat," sambung dia.
Pada pagi harinya, Simorangkir menambahkan, pihak Polda Metro Jaya mendatangi POM AL untuk menjemput polisi tersebut dan meminta barang bukti berupa foto dihapus.
"Pagi hari Dir PMJ Polda datang ke Pupomal untuk menjemput orang (polisi) tersebut. Dan minta foto-foto yang ada dihapus, dan dilakukan perdamaian dengan tidak saling menuntut. Demikian kejadiannya," tandas Simorangkir.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan, telah terjadi tindakan pengeroyokan atau penganiayaan oleh sekelompok anggota POM TNI AL, yang berjumlah sekitar 30 orang, terhadap 2 perwira menengah Polri yang berinisial TA dari Jatanras Polda Metro Jaya dan KP NH dari Mabes Polri.
Dugaan pengeroyokan ini juga telah dibenarkan sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menyesalkan kejadian tersbeut.
"Insiden itu benar terjadi. Kami meyesalkan hal itu," ujar Heru saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu, (8/2/2015). Kedua anggota polisi itu saat ini tengah dirawat di RS Siloam, Tangerang, Banten.
Sementara Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya membantah terjadi pengeroyokan, tapi ada dugaan pemukulan karena ada perlawanan saat operasi tempat hiburan malam tersebut. (Rmn/Ado)
Kronologi Pemukulan 2 Polisi oleh Anggota POM TNI AL
Polisi yang diduga dipukul anggota TNI sempat diminta menjalani tes urine oleh anggota POM TNI AL namun menolak. .
Diperbarui 08 Feb 2015, 17:58 WIBDiterbitkan 08 Feb 2015, 17:58 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keren Banget, 5 Gaya Makeup dan Fashion Cetar Inul Daratista di Atas Panggung Ini Curi Perhatian
Cara Membuat Tinjauan Pustaka yang Efektif dan Berkualitas, Perhatikan Langkah-Langkahnya
Cara Atasi Perut Kembung, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Dilanda Gempa Magnitudo 7,7, Bagaimana Dampak ke Ekonomi Myanmar?
Hasil Sidang Isbat Lebaran 2025 Menetapkan Kapan Idul Fitri 1446 H
Contoh Ide Menu Makan Malam Sehat untuk Penderita Diabetes Tipe 2
Panduan Lengkap Cara Naik Transjakarta untuk Pemula, Berikut Triknya
Pemerintah Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H pada Senin 31 Maret 2025
Arus Mudik Lebaran 2025, Pergerakan Pesawat di Banyuwangi Turun 26 Persen
iPhone 16 Sudah Bisa Dipesan, Cek Promo dan Diskon Tukar Tambah dari Peritel Resmi Apple
Jadwal dan Link Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Leganes, Minggu 30 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Kata KPAI Soal Pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak