Upaya Tim 9 Redam Kisruh KPK-Polri Selama Sidang Praperadilan

Menurut anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie, selama sidang praperadilan, pihaknya berusaha meredam kisruh antara KPK dan Polri.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Feb 2015, 18:37 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 18:37 WIB
Tim 9 Datangi KPK Bahas Kisruh Dengan Polri
Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa saksi-saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan rekening tidak wajar, dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan selama proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tidak akan melakukan pemanggilan dalam kasus Budi Gunawan, tidak melakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus itu,"‎ ujar salah satu anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurut Jimly, hal ini tidak lain sebagai upaya meredakan ketegangan antara KPK dan Polri, setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sampai putusan praperadilan ketegangan diredakan. Caranya, ya jangan panggil-memanggil dulu. Jadi masing-masing (KPK dan Polri) melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, khusus untuk kasus, pertama, terhadap Budi Gunawan tak lagi ada pemanggilan-pemanggilan," terang Jimly.

Tidak hanya kepada KPK, menurut dia, imbauan yang berawal dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini juga telah disampaikannya kepada Polri. "Nah kepada Polri, juga sudah kami sampaikan, kita hormati proses praperadilan," pungkas Jimly.

Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali berlangsung. Sidang ini menyusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan rekening tidak wajar.

Sidang ke-4 praperadilan itu menghadirkan Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli. Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. (Rmn/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya