Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa saksi-saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan rekening tidak wajar, dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan selama proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK tidak akan melakukan pemanggilan dalam kasus Budi Gunawan, tidak melakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus itu," ujar salah satu anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Menurut Jimly, hal ini tidak lain sebagai upaya meredakan ketegangan antara KPK dan Polri, setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sampai putusan praperadilan ketegangan diredakan. Caranya, ya jangan panggil-memanggil dulu. Jadi masing-masing (KPK dan Polri) melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, khusus untuk kasus, pertama, terhadap Budi Gunawan tak lagi ada pemanggilan-pemanggilan," terang Jimly.
Tidak hanya kepada KPK, menurut dia, imbauan yang berawal dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini juga telah disampaikannya kepada Polri. "Nah kepada Polri, juga sudah kami sampaikan, kita hormati proses praperadilan," pungkas Jimly.
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali berlangsung. Sidang ini menyusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan rekening tidak wajar.
Sidang ke-4 praperadilan itu menghadirkan Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli. Romli dimintai pendapatnya soal penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. (Rmn/Sss)
Upaya Tim 9 Redam Kisruh KPK-Polri Selama Sidang Praperadilan
Menurut anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie, selama sidang praperadilan, pihaknya berusaha meredam kisruh antara KPK dan Polri.
Diperbarui 11 Feb 2015, 18:37 WIBDiterbitkan 11 Feb 2015, 18:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung
Resep Sayur Sop Ayam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Total Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini Bertambah Jadi 6 Orang