Waket Komisi III: Jokowi Telepon Ketua DPR Bilang Tidak Lantik BG

Menurut Desmond, secara normatif hukum, pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan Presiden Jokowi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Feb 2015, 11:24 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 11:24 WIB
Desmond Gerindra
Desmond J Mahesa. (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengambil keputusan untuk tidak melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa yang mengaku mengetahui kalau Jokowi telah menelpon Ketua DPR Setya Novanto dan mengkonfirmasi pembatalan pelantikan Budi.
‎
Desmond mengatakan, Jokowi menyampaikan pembatalan pelantikan Budi Gunawan kepada Setya Novanto pada Rabu 11 Februari 2015 kemarin melalui sambungan telepon.

"Yang saya ketahui, Jokowi menelepon ke Novanto hari Rabu malam. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, usulkan calon kapolri baru," jelas Desmond saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).

Dalam pertemuan yang dilakukan Presiden dengan DPR, Desmond menguraikan bahwa Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sebagai perwakilan dari Komisi III dimintai pendapat hukum atas keputusan yang akan diambil presiden.

Namun, Desmond menilai bahwa secara normatif hukum, pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan Presiden Jokowi.

"Pastilah, normatif hukum tidak bisa dilakukan. Tidak dilantik itu tidak bisa. Dilantik dulu, baru diberhentikan dengan hak prerogatif presiden," tandas Desmond. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya