Eksekusi Bali Nine, Istana Minta Australia Hargai Hukum RI

Menurut Seskab Andi Widjajanto, Presiden Jokowi tetap pada pendiriannya untuk mengeksekusi 2 terpidana mati Bali Nine.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Feb 2015, 03:06 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2015, 03:06 WIB
Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dikabarkan akan memboikot pariwisata Indonesia. Terutama, bila pemerintah RI tetap mengeksekusi mati 2 warga negaranya yang tergabung dalam kelompok Bali Nine.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap pada pendiriannya untuk mengeksekusi 2 terpidana mati Bali Nine.

"Belum dibicarakan soal itu, tapi ketegasan Presiden (Jokowi) untuk tidak memberi pengampunan terhadap kasus narkoba itu konsisten dengan minat Presiden untuk melakukan perang (terhadap narkoba)," ujar Andi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, (13/2/2015).

Terkait pernyataan Menlu Australia tersebut, Andi menilai pelaksanaan eksekusi mati sudah menjadi risiko dari penegakan hukum. Ia pun meminta agar pihak Australia dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ya semua kebijakan ada dampaknya dan resikonya. Presiden tetap pada pendirian untuk tak memberikan pengampunan pada kasus narkoba," ujar Andi.

Sebelumnya, Menlu Australia Julie Bishop dikabarkan telah mengeluarkan pernyataan kontroversial. Terkait hukuman mati yang akan dijatuhkan kepada 2 warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang akan sangat berdampak bagi Indonesia.

Dampak tersebut disebutkan Bishop sangat berpengaruh pada sektor pariwisata. Dalam wawancara dengan 3AW radio, dia mengatakan kalau eksekusi mati (terhadap terpidana mati kelompok Bali Nine) bisa menyebabkan para turis Australia berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya