Mantan Ketua MA: Status Tersangka Budi Gunawan Berakhir Jika...

Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Feb 2015, 13:57 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2015, 13:57 WIB
Komisi III DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum seperti tertuang di Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Harifin mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.

"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata Harifin di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan.

"Status tersangka akan berakhir ditingkat penyidikan apabila penyidik menyatakan tidak cukup bukti. Status tersangka akan berakhir apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Status tersangka berakhir dan berubah ke terdakwa. Terdakwa akan berubah statusnya jika ada putusan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau terbukti bersalah melakukan tindak pidana," jelas Harifin.

Harifin menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis. "Memang kalau saya mengikuti persidangannya, kelihatan bahwa di sana ada pencampuradukan permasalahan politik dan hukum tata negara," kata Harifin.

Unsur politis yang dimaksud Harifin yakni, dengan didatangkannya saksi ahli Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Harifin menilai, keterangan Hasto tidak terkait dengan relevansi persidangan.

"Hasto tidak ada relevansinya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kuasa hukum BG sudah membawa praperadilan ke ranah politik dengan meminta keterangan Hasto," ucap dia. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya