Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum seperti tertuang di Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Harifin mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.
"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata Harifin di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan.
"Status tersangka akan berakhir ditingkat penyidikan apabila penyidik menyatakan tidak cukup bukti. Status tersangka akan berakhir apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Status tersangka berakhir dan berubah ke terdakwa. Terdakwa akan berubah statusnya jika ada putusan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau terbukti bersalah melakukan tindak pidana," jelas Harifin.
Harifin menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis. "Memang kalau saya mengikuti persidangannya, kelihatan bahwa di sana ada pencampuradukan permasalahan politik dan hukum tata negara," kata Harifin.
Unsur politis yang dimaksud Harifin yakni, dengan didatangkannya saksi ahli Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Harifin menilai, keterangan Hasto tidak terkait dengan relevansi persidangan.
"Hasto tidak ada relevansinya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kuasa hukum BG sudah membawa praperadilan ke ranah politik dengan meminta keterangan Hasto," ucap dia. (Sun)
Mantan Ketua MA: Status Tersangka Budi Gunawan Berakhir Jika...
Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis.
diperbarui 15 Feb 2015, 13:57 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 13:57 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya