Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum seperti tertuang di Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Harifin mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.
"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata Harifin di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan.
"Status tersangka akan berakhir ditingkat penyidikan apabila penyidik menyatakan tidak cukup bukti. Status tersangka akan berakhir apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Status tersangka berakhir dan berubah ke terdakwa. Terdakwa akan berubah statusnya jika ada putusan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau terbukti bersalah melakukan tindak pidana," jelas Harifin.
Harifin menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis. "Memang kalau saya mengikuti persidangannya, kelihatan bahwa di sana ada pencampuradukan permasalahan politik dan hukum tata negara," kata Harifin.
Unsur politis yang dimaksud Harifin yakni, dengan didatangkannya saksi ahli Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Harifin menilai, keterangan Hasto tidak terkait dengan relevansi persidangan.
"Hasto tidak ada relevansinya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kuasa hukum BG sudah membawa praperadilan ke ranah politik dengan meminta keterangan Hasto," ucap dia. (Sun)
Mantan Ketua MA: Status Tersangka Budi Gunawan Berakhir Jika...
Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis.
Diperbarui 15 Feb 2015, 13:57 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 13:57 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembeli Kena Blacklist karena Body Shaming Pramusaji, Sempat Minta Ganti Rugi Makan Gratis
Kejagung Jemput 3 Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lanjutkan Lawatan ke Doha, Prabowo Akan Bertemu Emir Qatar di Istana Amiri Diwan
Daya Tarik Cikadongdong River Tubing, Destinasi Wisata Alam Menantang di Majalengka
Top 3: Google Gaji Pekerja Buat Menganggur Setahun, Kok Bisa?
Prediksi Liga Inggris Newcastle United vs Manchester United: Setan Merah Ada Harapan Menang?
Kisah Haru Pasien Kanker di China, Gelar Perpisahan hingga Pemakaman untuk Diri Sendiri
7 Potret Terbaru Zhao Lusi yang Tampak Makin Sehat, Belum Bisa Kembali Akting
Sangyeon The Boyz Menyumbang 30 Juta Won untuk Pemulihan Kebakaran Hutan di Gyeongsang Utara
Momen Presiden Mesir El-Sisi Antar Langsung Keberangkatan Prabowo ke Doha
Hasil LaLiga Spanyol Leganes vs Barcelona: Gol Bunuh Diri Los Pepineros Bawa Blaugrana Petik Kemenangan
Kunjungan Mendadak, Presiden El-Sisi dan Prabowo Tinjau Fasilitas di Akmil Mesir