Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum seperti tertuang di Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Harifin mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.
"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata Harifin di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan.
"Status tersangka akan berakhir ditingkat penyidikan apabila penyidik menyatakan tidak cukup bukti. Status tersangka akan berakhir apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Status tersangka berakhir dan berubah ke terdakwa. Terdakwa akan berubah statusnya jika ada putusan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau terbukti bersalah melakukan tindak pidana," jelas Harifin.
Harifin menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis. "Memang kalau saya mengikuti persidangannya, kelihatan bahwa di sana ada pencampuradukan permasalahan politik dan hukum tata negara," kata Harifin.
Unsur politis yang dimaksud Harifin yakni, dengan didatangkannya saksi ahli Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Harifin menilai, keterangan Hasto tidak terkait dengan relevansi persidangan.
"Hasto tidak ada relevansinya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kuasa hukum BG sudah membawa praperadilan ke ranah politik dengan meminta keterangan Hasto," ucap dia. (Sun)
Mantan Ketua MA: Status Tersangka Budi Gunawan Berakhir Jika...
Harifin Tumpa menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan syarat unsur politis.
diperbarui 15 Feb 2015, 13:57 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 13:57 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nilai Impor RI Turun di Januari 2025, Ini Gara-garanya
Tim Shiba Inu Ingatkan Aturan Utama Investasi Kripto: Jangan Percaya Siapapun Bahkan Pemerintah!
Petinggi Petrindo Jaya Kreasi Serentak Borong Saham CUAN
Banjir di 8 Negara Bagian AS, 9 Orang Tewas
Beli Mobil Ini di IIMS 2025 Bisa Liburan ke Tempat Impian
Penampilan Perdana Blake Lively dan Ryan Renolds di Karpet Merah di Tengah Saling Gugat dengan Justin Baldoni
Xiaomi Bawa DeepSeek AI ke HyperOS, Ini Deretan HP Xiaomi yang Kebagian
5 Tradisi Lebaran Unik di Papua, Begini Cara Merayakan Idul Fitri di Indonesia Timur
Stephen Curry MVP, Tim Shaq Menangi NBA All-Star 2025
Pemerintah Ngerem Belanja, Agen Travel-UMKM Sepi Pesanan
Prabowo Ubah Aturan, Serikat Buruh Semringah Pekerja PHK Dapat Kepastian Upah
Perluasan Tanam Jagung di Yogyakarta, Bantul Ditarget 1.200 H hingga Lebaran