Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenaya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin. (Mut)
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Sah
Hakim Tunggal Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 10:29 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 10:29 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Uang Beredar di Indonesia Sentuh Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
Fungsi Alkohol: Manfaat dan Penggunaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Ayah Intan Ayu Meninggal Dunia, Ungkap Kesedihan Mendalam
Jepang Kirim 2 Red Panda dan 3 Jerapah ke Batu Secret Zoo di Jawa Timur
Trik Jitu Membuat Kulit Ayam Krispi Tanpa Tepung yang Bikin Ketagihan
Fungsi Alpha Arbutin: Manfaat dan Cara Kerja untuk Kulit Cerah
Cek Fakta: Hoaks Mahfud Md Diangkat Prabowo Jadi Jaksa Agung
Hadapi Masalah Seperti Ten Hag, Amorim Diperingati Bisa Terancam Pemecatan dari Manchester United
10 Arti Mimpi Pacar Nikah Sama Orang Lain yang Perlu Kamu Waspadai, Tanda Akan Dapat Karma?
Nestapa Kakek Difabel, Driver Ojek Online Korban Begal di Bandar Lampung
Fungsi Amilase: Enzim Penting dalam Sistem Pencernaan
Kasus Mino Winner Resmi Diinvestigasi Polisi, Sementara Pihak Militer Menutup Penyelidikannya