Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenaya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin. (Mut)
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Sah
Hakim Tunggal Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan.
Diperbarui 16 Feb 2015, 10:29 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 10:29 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Geledah Kantor BJB
Simak Daftar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, Beserta Tarifnya
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia 2024/2025 Matchweek 29 di Vidio
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Senin 12 Maret Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Resep Sayur Asem Jawa dan 8 Lauk Pendampingnya, Variasi Menu Lebaran Menggugah Selera
Apa Itu PT PFN di Industri Perfilman Indonesia? BUMN yang Dipimpin Ifan Seventeen
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya!
Bitcoin Bergejolak, CEO BlackRock Peringatkan Dampak Inflasi dari Kebijakan Donald Trump
VIDEO: Ngaku Intel dan Palak Sopir Angkot, Mantan Anggota Polisi Nyari Dikeroyok
Cara Membuat Es Campur Segar dan Nikmat untuk Keluarga, Mudah Dibuat
350 Caption tentang Bunga Singkat yang Menginspirasi
Ini Alasan Pengangkatan CPNS Mundur ke Oktober 2025