Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenaya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin. (Mut)
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Sah
Hakim Tunggal Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 10:29 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 10:29 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga BBM di SPBU BP AKR Kompak Naik per 1 Februari 2025, Cek Rinciannya
100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, AHY: Terlalu Awal untuk Simpulkan Sukses atau Gagal
Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Naik pada 1 Februari 2025, Ini Rinciannya
Fungsi Mode Pesawat: Manfaat dan Penggunaan yang Optimal
Top 3 Islami: Lupa Surah Pendek Langsung Rukuk atau Ganti Surat? Yang Berhak atas Uang Suami Hanya Istri-Anak? Simak Buya Yahya dan UAH
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, PKS: Apa Tidak Berdampak Kepada Kinerja Presiden?
TDA Luxury Toys Siap Bangun Diler Terbesar di Asia Tenggara
Polisi Tangkap dan Tahan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur
Serangan Siber Melonjak, Industri Kripto Rugi Rp 1,2 Triliun di Januari 2025
5 Pelatih Terkenal yang Gagal di Liga Arab Saudi: Legenda Liverpool Terbaru
Sekaya Apa Kamu Jika 10 Tahun Lalu Beli Bitcoin USD 1.000?
Telusuri Keindahan Pantai Legon Pari, Surga Tersembunyi di Lebak Banten