Ahok: Saya Maunya DPRD DKI Ajukan Interpelasi

DPRD DKI Jakarta memutuskan menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan masalah APBD DKI Jakarta 2015.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Feb 2015, 10:43 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 10:43 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memutuskan menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan masalah APBD DKI Jakarta 2015 yang masih bermasalah. Lalu apa kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?

Ahok mengaku, lebih suka DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya dalam permasalahan ini. Dengan begitu, dirinya bisa langsung menjawab segala pertanyaan yang disiapkan dewan.

"Kalau interpelasi lebih bagus kan. Interpelasi kan hak tanya jadi saya bisa jawab," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga bingung dengan keputusan DPRD langsung menggunakan hak angket dibanding hak interpelasi. Padahal, dia sangat ingin menjawab segala pertanyaan itu.

"Harusnya saya yang interpelasi mereka dong. Saya nggak ada undang-undang yang ngatur," lanjut mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok tak mau carut marut APBD 2015 dan kisruh dengan DPRD DKI Jakarta ini menjadi berlarut-larut. Sebab, kata dia, masih banyak permasalahan Jakarta yang harus segera diselesaikan.

"Kita jalan sajalah. Pusing mikirin banjir saja sudah pusing," tandas Ahok.

Kemarin, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menggunakan hak angket dalam menyelesaikan permasalahan APBD DKI Jakarta. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapim yang dihadiri pimpinan dewan, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi.

Anggota dewan menilai, Pemprov DKI Jakarta telah menyalahi prosedur pengiriman APBD 2015 ke Kemendagri. Hal ini dianggap sebagai permasalahan hukum yang patut dijelaskan Ahok dan jajarannya melalui hak angket. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya