Tim Advokasi Sahabat Abraham di Makassar Siap Dampingi Samad

Tim Advokasi Sahabat Abraham dan KPPSI Sulsel siap mendampingi Abraham Samad menjalankan proses hukum di Makassar atau di Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2015, 06:58 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 06:58 WIB
Abraham Samad

Liputan6.com, Makassar - Para pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Sahabat Abraham, menyatakan siap mendampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang telah ditetapkan tersangka oleh Kapolda Sulselbar terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Tim Advokasi Sahabat Abraham ini berjumlah 15 personel yang akan bergabung dengan tim advokasi KPK di Jakarta, dengan jumlah 60 personel," kata Koordinator Tim Advokasi Sahabat Abraham, Adnan Buyung di Makassar, Selasa (17/2/2015).

Dia mengatakan, tim advokasi tersebut akan mendampingi Samad dalam menjalani proses hukum. Maka itu, apabila Samad hadir pada pemanggilan pertama oleh Polda Sulselbar pada Jumat 20 Ferbuari mendatang, tim ini sudah menyiapkan diri.

Menurut Adnan, status Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak kepolisian dipertanyakan. Karena tuduhan yang ditujukan kepada pucuk pimpinan KPK itu juga lazim dilakukan orang lain.

"Karena itu, apabila surat kuasa hukum dari pusat untuk pendampingan Abraham sudah diterima, maka kami akan menemui Kapolda Sulselbar untuk mempertanyakan penetapan Abraham sebagai tersangka," kata dia.

Sementara penetapan Samad sebagai tersangka, juga disayangkan oleh Sekjen Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulsel KH Sirajuddin.

Menurut dia, penetapan Samad yang juga adalah kader KPPSI Sulsel itu merupakan sesuatu yang mengada-ada. Padahal sebenarnya bertujuan pelemahan KPK dengan menangkapi pimpinan KPK, baik Samad maupun wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.

Baik Tim Advokasi Sahabat Abraham dan KPPSI Sulsel menyatakan, siap mendampingi Samad dalam menjalankan proses hukum di Makassar ataupun di Jakarta. Termasuk tetap mendorong penegakan supremasi hukum.

"Khususnya dalam mencermati proses hukum di Polda Sulsel yang diketahui banyak kasus lama yang mengendap di Polda Sulsel, karena disinyalir sarat dengan KKN," tandas Sirajuddin.

Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. (Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya