Liputan6.com, Bali Eksekusi mati terpidana kasus narkoba 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, ditunda. Hanya saja Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Sudjonggo, mengaku belum menerima salinan akan surat penundaan eksekusi mati tersebut.
"Belum, belum terima (salinan surat penundaan dari Kejaksaan Agung)," kata Sudjonggo di Lapas Kerobokan, Kecamatan Badung, Bali, Rabu (18/2/2015).
Namun Sudjonggo mengatakan kabar tentang penundaan eksekusi mati itu sudah sampai ke telinga Myuran dan Andrew melalui kuasa hukum dan keluarga masing-masing.
"Keduanya mendapat informasi tentang penundaan eksekusi mati mereka dari kuasa hukum dan keluarga dia," ucap Sudjonggo.
Sementara, pantauan Liputan6.com di lapangan, pengamanan masih terus dilakukan. Bahkan nampak lebih banyak anggota polisi berjaga di beberapa sudut di sekitar lapas tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II. Penundaan ini demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan 2 keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (2 terpidana mati)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta. (Tya/Mut)