Wasekjen PDIP: Tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Harus Buat Perppu

Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan jika Presiden Jokowi tidak mau melantik, maka presiden harus mengeluarkan Perppu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Feb 2015, 15:17 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 15:17 WIB
Ahmad Basarah
Ahmad Basarah

Liputan6.com, Jakarta Meski status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan, Presiden Joko Widodo tetap tak melantik Budi sebagai Kapolri. Jokowi justru menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai calon kapolri yang baru.

Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan jika Presiden Jokowi tidak mau melantik, maka presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) terhadap UU Polri.

"PDIP mencintai Jokowi dan sayangi beliau. Kami ingin kawal sampai selesai, karena itu jangan sampai beliau ambil keputusan politik yang tidak ada dasar hukumnya. Kalau nggak mau dilantik BG, maka harus buat Perppu. Tapi syaratnya Perppu perlu kegentingan memaksa, karena itu hemat saya sesuai sila ke-empat Pancasila dimana proses BG sudah mengambil secara musyawarah maka harus segera melantik BG," kata dia di kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/2/2015).

Sebab, PDIP menilai sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk membatalkan pelantikan BG. Basarah mengatakan berdasarkan Undang-Undang Dasar, UU Polri, UU MD3, secara konstitusi maka BG sah dilantik sebagai Kapolri.

"Kemarin ditunda karena ada status tersangka, kami sepakati. Namun, ketika praperadilan bilang status tersangka tidak sah maka tidak ada alasan bagi moral dan etik Presiden untuk tidak melantik BG," ujar Ahmad.

Menurut dia, Presiden tidak boleh terombang-ambing dan harus berpegang pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan itu merupakan janji Presiden saat dilantik.

"Berpijak pada hukum, Presiden tidak punya norma yang akan menjadi payung hukum untuk ambil keputusan untuk tidak lantik BG. Karena UU Kapolri hanya memberikan kewenangan pada proses untuk usulkan calon Kapolri terhadap Presiden kepada DPR. Setelah DPR, maka kita kembalikan pada presiden dan itu bukan hak prerogatifnya tapi kewajiban presiden," jelas dia.

Sebelumnya, setelah banyak pro-kontra pelantikan Budi Gunawan, Jokowi memutuskan untuk mengusulkan Badrodin sebagai calon Kapolri baru.

"Untuk menciptakan ketenangan dan kebutuhan Polri untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti," ucap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka. (Tya/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya