Liputan6.com, Jakarta Meski status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan, Presiden Joko Widodo tetap tak melantik Budi sebagai Kapolri. Jokowi justru menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai calon kapolri yang baru.
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan jika Presiden Jokowi tidak mau melantik, maka presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) terhadap UU Polri.
"PDIP mencintai Jokowi dan sayangi beliau. Kami ingin kawal sampai selesai, karena itu jangan sampai beliau ambil keputusan politik yang tidak ada dasar hukumnya. Kalau nggak mau dilantik BG, maka harus buat Perppu. Tapi syaratnya Perppu perlu kegentingan memaksa, karena itu hemat saya sesuai sila ke-empat Pancasila dimana proses BG sudah mengambil secara musyawarah maka harus segera melantik BG," kata dia di kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/2/2015).
Sebab, PDIP menilai sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk membatalkan pelantikan BG. Basarah mengatakan berdasarkan Undang-Undang Dasar, UU Polri, UU MD3, secara konstitusi maka BG sah dilantik sebagai Kapolri.
"Kemarin ditunda karena ada status tersangka, kami sepakati. Namun, ketika praperadilan bilang status tersangka tidak sah maka tidak ada alasan bagi moral dan etik Presiden untuk tidak melantik BG," ujar Ahmad.
Menurut dia, Presiden tidak boleh terombang-ambing dan harus berpegang pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan itu merupakan janji Presiden saat dilantik.
"Berpijak pada hukum, Presiden tidak punya norma yang akan menjadi payung hukum untuk ambil keputusan untuk tidak lantik BG. Karena UU Kapolri hanya memberikan kewenangan pada proses untuk usulkan calon Kapolri terhadap Presiden kepada DPR. Setelah DPR, maka kita kembalikan pada presiden dan itu bukan hak prerogatifnya tapi kewajiban presiden," jelas dia.
Sebelumnya, setelah banyak pro-kontra pelantikan Budi Gunawan, Jokowi memutuskan untuk mengusulkan Badrodin sebagai calon Kapolri baru.
"Untuk menciptakan ketenangan dan kebutuhan Polri untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti," ucap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka. (Tya/Mut)
Wasekjen PDIP: Tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Harus Buat Perppu
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan jika Presiden Jokowi tidak mau melantik, maka presiden harus mengeluarkan Perppu.
diperbarui 18 Feb 2015, 15:17 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 15:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen Gerindra Optimis Suara Partainya Positif di Pilkada 2024: Insyallah Kami Bisa Menang
Rusia Luncurkan Rekor 188 Drone, Hantam Infrastruktur Penting Ukraina
Perusahaan AS Beri Dampak Ekonomi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hujan Deras, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Gunakan Hak Suara Pilkada Sumut 2024
Bareng Istri, Kun Wardhana Nyoblos di TPS 30 Jagakarsa Jaksel
Didampingi Pramono-Doel, Megawati Coblos Pilkada Jakarta 2024 di Kebagusan Bareng Puan
Tampil Percaya Diri, Cagub DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun Mencoblos di TPS 031 Lebak Bulus
Berapa Hari Lagi Puasa 2025? Siapkan Sejumlah Hal Ini agar Menuai Berkah Dunia Akhirat
VIDEO: Ridwan Kamil Pulang ke Bandung Naik Whoosh untuk Nyoblos
Kilas Balik, Ini 10 Potret Penampilan Megah Sherina Munaf di Pembukaan FFI 2024
3 Langkah Mudah saat Anda Marah dengan Pasangan, Nasihat Buya Yahya
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%