Liputan6.com, Jakarta - ‎Hubungan KPK dan Polri beberapa waktu terakhir memanas. Terjadi saling menetapkan tersangka kepada pimpinan di antara 2 institusi tersebut.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menuding sejak awal perseteruan itu dimulai, KPK memang sudah mengarahkan sasaran tembaknya ke Polri.
"Memang ada kesengajaan dari KPK ini, kalau istilahnya meriam itu sudah diarahkan ke Mabes Polri. Itu perasaan-perasaan kita," ujar Badrodin dalam pidatonya saat dialog Polri bersama ‎Civitas Akademika dari berbagai universitas di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Gesekan antara KPK dan Polri terjadi usai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. Padahal, saat penetapan itu Budi merupakan calon tunggal Kapolri.
Sementara, Polri menjadikan 2 pimpinan KPK sebagai tersangka. Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi berupa passport atas nama Feriyani Lim, sedangkan Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu di bawah sumpah terkait sidang sengketa perkara Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai penetapan tersangka oleh masing-masing institusi itu, Badrodin mengatakan, bahwa setiap orang pasti punya kesalahan. Karena itu dia menginginkan Polri diperbaiki ke depannya.
‎"Saya juga mau Polri ini kita perbaiki. Saya juga ingin Polisi bersih, Polisi baik. Saya pernah ajak Pak Pandu (Adnan Pandu Praja/pimpinan KPK), ayo perbaiki. Tidak harus dari penegakkan hukum. Saya kira pencegahan lebih baik," ucap Badrodin.
KPK pernah menjerat beberapa petinggi Polri dalam kurun 3 tahun terakhir. Sebelum menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK pernah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2012.
Dalam‎ kasus itu, KPK menjerat Kepala Korlantas saat itu, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Oleh Pengadilan Tipikor Djoko divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Belakangan, banding Djoko ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan PT DKI memutus memperberat hukuman Djoko menjadi pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo sebagai tersangka. Saat ini, penyidikan terhadap Didik masih berjalan. (Mut)
Badrodin Haiti: Ada Kesengajaan KPK Arahkan Meriam ke Polri
Wakapolri Badrodin Haiti menuding sejak awal perseteruan itu dimulai, KPK memang sudah mengarahkan sasaran tembaknya ke Polri.
diperbarui 22 Feb 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 15:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya