Liputan6.com, Jakarta - ‎Hubungan KPK dan Polri beberapa waktu terakhir memanas. Terjadi saling menetapkan tersangka kepada pimpinan di antara 2 institusi tersebut.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menuding sejak awal perseteruan itu dimulai, KPK memang sudah mengarahkan sasaran tembaknya ke Polri.
"Memang ada kesengajaan dari KPK ini, kalau istilahnya meriam itu sudah diarahkan ke Mabes Polri. Itu perasaan-perasaan kita," ujar Badrodin dalam pidatonya saat dialog Polri bersama ‎Civitas Akademika dari berbagai universitas di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Gesekan antara KPK dan Polri terjadi usai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. Padahal, saat penetapan itu Budi merupakan calon tunggal Kapolri.
Sementara, Polri menjadikan 2 pimpinan KPK sebagai tersangka. Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi berupa passport atas nama Feriyani Lim, sedangkan Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu di bawah sumpah terkait sidang sengketa perkara Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai penetapan tersangka oleh masing-masing institusi itu, Badrodin mengatakan, bahwa setiap orang pasti punya kesalahan. Karena itu dia menginginkan Polri diperbaiki ke depannya.
‎"Saya juga mau Polri ini kita perbaiki. Saya juga ingin Polisi bersih, Polisi baik. Saya pernah ajak Pak Pandu (Adnan Pandu Praja/pimpinan KPK), ayo perbaiki. Tidak harus dari penegakkan hukum. Saya kira pencegahan lebih baik," ucap Badrodin.
KPK pernah menjerat beberapa petinggi Polri dalam kurun 3 tahun terakhir. Sebelum menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK pernah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2012.
Dalam‎ kasus itu, KPK menjerat Kepala Korlantas saat itu, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Oleh Pengadilan Tipikor Djoko divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Belakangan, banding Djoko ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan PT DKI memutus memperberat hukuman Djoko menjadi pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo sebagai tersangka. Saat ini, penyidikan terhadap Didik masih berjalan. (Mut)
Badrodin Haiti: Ada Kesengajaan KPK Arahkan Meriam ke Polri
Wakapolri Badrodin Haiti menuding sejak awal perseteruan itu dimulai, KPK memang sudah mengarahkan sasaran tembaknya ke Polri.
diperbarui 22 Feb 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 15:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka