Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait transaksi rekening tak wajar yang melibatkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP, KPK tengah menggelar rapat guna membahas kelanjutan perkara tersebut.
"Ini pimpinan mau rapat dulu. Dan akan dibahas bagaimana kelanjutannya," ujar Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Jadi terang Johan, pimpinan KPK hingga saat ini belum mengambil sikap terkait proses hukum yang akan ditentukan KPK. Apalagi, lembaga anti-rasuah itu belum menerima salinan resmi penolakan kasasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Sabar dulu, nanti kalau sudah ada keputusannya akan disampaikan," ucap Johan Budi.
Komjen Pol Budi Gunawan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Januari lalu. Padahal saat itu, nama mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut telah direkomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal kapolri.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi transaksi mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan termasuk jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut.
Dan belakangan, ketokan palu yang dilakukan oleh [hakim Sarpin Rizaldi]( 2180947 "") dalam memutus perkara itu menuai polemik dan kontroversi. (Ans/Yus)
Pimpinan KPK Rapat Soal Kelanjutan Kasus Komjen Budi Gunawan
KPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.
Diperbarui 25 Feb 2015, 16:03 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 16:03 WIB
KPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabel Utilitas di Jakarta Semrawut, Begini Penjelasan Bina Marga DKI
Panduan Lengkap Lolos Imigrasi Thailand 2025, Ini yang Wajid Diisi
Samsung Galaxy A06 5G Free Fire Package: HP Gaming Rp 2 Jutaan, Auto Booyah!
Harga Minyak Dunia Naik Lebih dari 1%, Ini Penyebabnya
Top 3 News: Hotma Sitompul Sempat Cuci Darah Sebelum Meninggal Dunia
Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Ini Peringatan UAH untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia
6 Fakta Menarik Gunung Semangkok yang Populer di Kalangan Pengamat Burung
Harga Kripto Hari Ini 17 April 2025: Bitcoin Menguat, Mayoritas Altcoin Melemah
Tahan Imbang Bayern Munchen, Inter Milan Melaju ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
Demonstran Gelar Tenda di Balai Kota, Protes Buruknya Pelayanan Bank DKI
Pasar Saham Asia Pasifik Dibuka Menguat di Tengah Pelemahan Wall Street
6 Potret Mewah Perayaan Ultah Farah Quinn ke-45 di Hong Kong dan Shanghai