Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait transaksi rekening tak wajar yang melibatkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP, KPK tengah menggelar rapat guna membahas kelanjutan perkara tersebut.
"Ini pimpinan mau rapat dulu. Dan akan dibahas bagaimana kelanjutannya," ujar Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Jadi terang Johan, pimpinan KPK hingga saat ini belum mengambil sikap terkait proses hukum yang akan ditentukan KPK. Apalagi, lembaga anti-rasuah itu belum menerima salinan resmi penolakan kasasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Sabar dulu, nanti kalau sudah ada keputusannya akan disampaikan," ucap Johan Budi.
Komjen Pol Budi Gunawan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Januari lalu. Padahal saat itu, nama mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut telah direkomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal kapolri.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi transaksi mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan termasuk jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut.
Dan belakangan, ketokan palu yang dilakukan oleh [hakim Sarpin Rizaldi]( 2180947 "") dalam memutus perkara itu menuai polemik dan kontroversi. (Ans/Yus)
Pimpinan KPK Rapat Soal Kelanjutan Kasus Komjen Budi Gunawan
KPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 25 Feb 2015, 16:03 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 16:03 WIB
KPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Andi Agtas Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Minerba
4 Pemain Timnas Indonesia yang Bersinar di Eropa Pekan Ini: dari Marselino Fedinan hingga Eliano Reijnders
Waspada, Jakarta Masih Rawan Kebakaran
Donald Trump Putuskan AS Keluar dari WHO, Apa Dampaknya pada Kesehatan Global?
Vihara Sukjai Sailendra di Medan, Tempat Ibadah Berarsitektur Khas Zaman Sriwijaya dan Majapahit
Hitungan Kemenperin, Investasi Pabrik AirTag Apple Tak Capai USD 1 Miliar tapi Hanya Segini
KNTI: Pagar Laut Tangerang Jadi Momentum Pemerintah Periksa Kasus Serupa di Seluruh Indonesia
Geely EX5 Akhirnya Dirilis di Indonesia, Pre-Booking Cuma Ceban
KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Komitmen PHI Bangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Menko Pratikno Soal Konflik Mendikti Saintek dengan Pegawai: Sudah Aman, Tidak Ada Masalah
Apa Arti GWS? Singkatan Hits yang Sering Muncul di Media Sosial