Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membatalkan rencana pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri‎ Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Harap Menkum HAM tidak banding," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, jika pihak Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik dan akan memecah belah PPP. Jika benar demikian, Dimyati menilai tak ada berbeda dengan zaman Orde Baru (Orba) yang mana partai politik diatur pemerintah dengan segala intervensinya.
"Kalau banding akan memecah partai. Pemerintah jangan melakukan intervensi, kan ini keputusan pengadilan lembaga hukum yang sah. Kalau begitu (ajukan banding) sama saja dengan intervensi, apa bedanya dengan ketika Orba, sama saja," ketus dia.
Karena itu, Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan itu mengatakan, seharusnya pemerintah hadir dalam kisruh dualisme PPP sebagai mediator islah bukan justru memperkeruh suasana dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang sah di mata hukum.
"Pemerintah diharapkan mendamaikan atau mengislahkan (PPP), jangan mendukung satu atau lainnya. Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, justru harus mendamaikan," tandas Dimyati.
Kemenkum HAM sebelumnya berencana ajukan banding atas hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Kemenkum HAM akan banding. Segera setelah putusan diterima dan kajian dilakukan," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.‎ (Ali/Mut)
Kubu Djan Faridz: Putusan PTUN Dibanding, Kemenkum HAM Pecah PPP
Kubu Djan Faridz menilai jika Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik.
diperbarui 27 Feb 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 17:32 WIB
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru