Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membatalkan rencana pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri‎ Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Harap Menkum HAM tidak banding," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, jika pihak Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik dan akan memecah belah PPP. Jika benar demikian, Dimyati menilai tak ada berbeda dengan zaman Orde Baru (Orba) yang mana partai politik diatur pemerintah dengan segala intervensinya.
"Kalau banding akan memecah partai. Pemerintah jangan melakukan intervensi, kan ini keputusan pengadilan lembaga hukum yang sah. Kalau begitu (ajukan banding) sama saja dengan intervensi, apa bedanya dengan ketika Orba, sama saja," ketus dia.
Karena itu, Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan itu mengatakan, seharusnya pemerintah hadir dalam kisruh dualisme PPP sebagai mediator islah bukan justru memperkeruh suasana dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang sah di mata hukum.
"Pemerintah diharapkan mendamaikan atau mengislahkan (PPP), jangan mendukung satu atau lainnya. Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, justru harus mendamaikan," tandas Dimyati.
Kemenkum HAM sebelumnya berencana ajukan banding atas hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Kemenkum HAM akan banding. Segera setelah putusan diterima dan kajian dilakukan," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.‎ (Ali/Mut)
Kubu Djan Faridz: Putusan PTUN Dibanding, Kemenkum HAM Pecah PPP
Kubu Djan Faridz menilai jika Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik.
diperbarui 27 Feb 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 17:32 WIB
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya,
Prabowo Resmi Lantik Iffa Rosita jadi Komisioner KPU, Berikut Profilnya
11 Pemilihan Presiden Terunik dalam Sejarah AS, Apa Pilpres 2024 Akan Bernasib Sama?
7 Resep Sop Ayam Simple dan Gurih, Nimat Disantap saat Cuaca Dingin
Kawal Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar Sambangi KPK
Polda Riau Data 300 Situs Judi Online Beroperasi, Diajukan untuk Diblokir
VIDEO: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim Pengadilan demi Kebebasan Putranya
Pakai Jersey Retro Persija, Cagub Pramono Anung Janji Revitalisasi Stadion VIJ Petojo
Interpretasi adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contohnya
Menteri Komdigi Meutya Hafid: Judi Online Bukan Hanya Menyasar Kalangan Bawah
Cara Menggabungkan File PDF: Panduan Lengkap untuk Penggabungan Dokumen
Bandara Komodo di Labuan Bajo Kembali Dibuka Usai Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki