Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membatalkan rencana pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Harap Menkum HAM tidak banding," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, jika pihak Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik dan akan memecah belah PPP. Jika benar demikian, Dimyati menilai tak ada berbeda dengan zaman Orde Baru (Orba) yang mana partai politik diatur pemerintah dengan segala intervensinya.
"Kalau banding akan memecah partai. Pemerintah jangan melakukan intervensi, kan ini keputusan pengadilan lembaga hukum yang sah. Kalau begitu (ajukan banding) sama saja dengan intervensi, apa bedanya dengan ketika Orba, sama saja," ketus dia.
Karena itu, Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan itu mengatakan, seharusnya pemerintah hadir dalam kisruh dualisme PPP sebagai mediator islah bukan justru memperkeruh suasana dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang sah di mata hukum.
"Pemerintah diharapkan mendamaikan atau mengislahkan (PPP), jangan mendukung satu atau lainnya. Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, justru harus mendamaikan," tandas Dimyati.
Kemenkum HAM sebelumnya berencana ajukan banding atas hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Kemenkum HAM akan banding. Segera setelah putusan diterima dan kajian dilakukan," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015. (Ali/Mut)
Kubu Djan Faridz: Putusan PTUN Dibanding, Kemenkum HAM Pecah PPP
Kubu Djan Faridz menilai jika Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik.
Diperbarui 27 Feb 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 17:32 WIB
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHY Buka Peluang Investasi ke Banyak Negara untuk Proyek Giant Sea Wall
Tutup Posko Lebaran 2025, AHY Pastikan Arus Mudik-Balik Aman dan Lancar
IHSG Anjlok 3,8% pada 8-11 April 2025, Ini Penyebabnya
Kementerian Agama Sebut 203.088 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Semifinal Badminton Asia Championship 2025: Langkah Jafar/Felisha Terhenti
Mudik Cerdik dengan Mobil Listrik
Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah
Ini Alasan Pemerintah Kembali Memberlakukan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
100 Orang di India Tewas Tersambar Petir dalam 24 Jam
Gunung Gede Dijadikan Bahan Hoaks, dari Erupsi sampai Penyebab Gempa Bumi
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Campak di Amerika Serikat dan Vaksinasi di Indonesia
Bitcoin Berpeluang Melesat Dipicu Inflasi hingga Perang Tarif