11 Hari Tak ke Kantor, Wakapolsek Gunungpati Resmi Buron

AKP Hadi diketahui menghilang setelah mengamuk dan merusak markas polsek tempatnya bekerja, Senin 16 Februari lalu.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 27 Feb 2015, 20:28 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 20:28 WIB
Ilustrasi Kekerasan Polisi
Ilustrasi Kekerasan Polisi

Liputan6.com, Semarang - Wakapolsek Gunungpati Ajun Komisaris Polisi Hadi secara resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah 11 hari tidak masuk kantor dan tak diketahui keberadaannya. Penegasan itu disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono di Mapolrestabes Semarang.

Menurut Djihartono, penetapan sebagai DPO itu karena berdasarkan pemeriksaan saksi, AKP Hadi sudah berbuat pidana, yakni menyekap 2 sales promotion girl (SPG), menganiaya karyawan kafe, dan mengamuk, mengancam, serta merusak mapolsek tempatnya bekerja.

"Secara resmi ditetapkan sebagai buron. Suratnya sudah saya keluarkan," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/2/2015) siang. .

Selain tindakan pidana, AKP Hadi juga terkena aturan pelanggaran disiplin. "Laporan pidananya juga sudah ada," kata dia.

Sang buronan diketahui menghilang setelah mengamuk dan merusak markas polsek tempatnya bekerja, Senin 16 Februari lalu. Tindakan brutal AKP Hadi tersebut berawal dari kunjungannya ke sebuah tempat hiburan di daerah Nangka Sawit, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah.

AKP Hadi yang sedang mabuk berat berbuat onar di tempat hiburan tersebut. Pemilik tempat hiburan yang merasa terganggu kemudian melapor ke Polsek Gunungpati yang langsung ditindaklanjuti dengan mengirim anggota ke tempat itu.

Hadi yang tersulut emosi kemudian mendatangi Markas Polsek Gunungpati sambil membawa senjata tajam dan mengancam melukai siapa saja yang mendekat. Hadi diketahui sempat mengancam Kapolsek Gunungpati Komisaris Polisi Ahmadi dengan senjata tajam itu. Hadi juga sempat merusak ruang intel serta mobil milik Kapolsek yang terparkir di depan kantor.

Sebelumnya ia juga sudah tersangkut kasus penganiayaan pekerja seks komersial di tahun 2004 dan juga melepas seorang perempuan yang menjadi tahanan kasus narkoba pada 2012.

Propam Polda Jateng masih menelusuri pelanggaran yang mungkin terjadi terkait penempatannya sebagai wakapolsek. Mengingat rekam jejaknya sangat buruk dan pernah dipenjara. (Ado/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya