Menteri Marwan Minta Aset Desa Tak Boleh Dimiliki Pribadi

"Kalau masih ada yang milik pribadi, akan kita tuntut secara hukum," tegas Menteri Marwan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Mar 2015, 01:01 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 01:01 WIB
Menteri Marwan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan aset desa yang memiliki potensi pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi milik desa. Aset itu tidak boleh dikelola atas nama pribadi.

"Ke depan nggak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2015).

Menteri Marwan mengaku tak main-main dengan kebijakan ini. Dirinya akan membawa ke jalur hukum jika instruksinya tersebut tak diindahkan oleh aparatur desa.

"Kalau masih ada yang milik pribadi, akan kita tuntut secara hukum," ujar dia.

Salah satu persoalan yang ditanyakan para kepala desa, menurut Menteri Marwan salah satunya adalah PP No.60 terkait tanah bengkok dan gaji.

"Saya sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari para kades baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berangkat dari situ kami berencana merevisi PP 43 dan PP 60, yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok?," ujar Menteri Marwan.

Hingga saat ini, menurut Marwan masih ada perbedaan aspirasi dari beberapa kepala desa. "Disini aja tadi ada dua kades yang berbeda. Ada yang minta tanah bengkok tetap dipertahankan. Tetapi ada kades yang minta gaji saja," imbuhnya.

Untuk menjaring aspirasi dari beberapa kepala desa tersebut. Menteri Marwan akan membentuk pokja-pokja kepala desa. "Nanti, ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung menyampaikan aspirasi dari Kades," tukas Marwan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya