Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan aset desa yang memiliki potensi pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi milik desa. Aset itu tidak boleh dikelola atas nama pribadi.
"Ke depan nggak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2015).
Menteri Marwan mengaku tak main-main dengan kebijakan ini. Dirinya akan membawa ke jalur hukum jika instruksinya tersebut tak diindahkan oleh aparatur desa.
"Kalau masih ada yang milik pribadi, akan kita tuntut secara hukum," ujar dia.
Salah satu persoalan yang ditanyakan para kepala desa, menurut Menteri Marwan salah satunya adalah PP No.60 terkait tanah bengkok dan gaji.
"Saya sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari para kades baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berangkat dari situ kami berencana merevisi PP 43 dan PP 60, yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok?," ujar Menteri Marwan.
Hingga saat ini, menurut Marwan masih ada perbedaan aspirasi dari beberapa kepala desa. "Disini aja tadi ada dua kades yang berbeda. Ada yang minta tanah bengkok tetap dipertahankan. Tetapi ada kades yang minta gaji saja," imbuhnya.
Untuk menjaring aspirasi dari beberapa kepala desa tersebut. Menteri Marwan akan membentuk pokja-pokja kepala desa. "Nanti, ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung menyampaikan aspirasi dari Kades," tukas Marwan.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Menteri Marwan Minta Aset Desa Tak Boleh Dimiliki Pribadi
"Kalau masih ada yang milik pribadi, akan kita tuntut secara hukum," tegas Menteri Marwan.
diperbarui 06 Mar 2015, 01:01 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 01:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab