Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jowkoi akan segera menerbitkan instruksi Presiden (Inpres) tentang strategi nasional Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi lebih menekankan KPK untuk melakukan pencegahan ketimbang penindakan. Adanya Inpres itu pun dianggap sejumlah kalangan memperlemah kinerja KPK.
Merespons hal tersebut, Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto membantah kalau Inpres tersebut ditujukan menghabisi kewenangan KPK dalam menangkap koruptor. Ia justru menganggap, tindakan pencegahan dapat menutup celah korupsi.
"Tidak dibatasi penindakan KPK, tapi dalam strategi pemberantasan korupsi, ‎ harus ada kombinasi antara pencegahan dengan penindakan. Justru keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada sistem akuntable dan transparansi setiap pembelanjaan pemerintah melalui APBN dan APBD dilakukan dengan baik," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,Kamis (5/3/2015).
Andi mengatakan, nanti Inpres ini tidak hanya ditujukan untuk KPK saja, tapi juga seluruh instansi pemerintah untuk seluruhnya secara bersama memerangi korupsi.
"‎Ada instruksi detail presiden kepada kementerian dan lembaga satu per satu. ‎Apa saja yang harus dilakukan untuk perkuat rezim pemberantasan korupsi, untuk pencegahan dan penindakan itu. Ditunggu saja, ini masih difinalisasi. Satu minggu ini akan selesai dan sampai di meja presiden," ujar Andi.
Dia juga menyebutkan jika Inpres ini bukan barang baru. Pada masa pemerintahan sebelumnya, Presiden SBY juga mengeluarkan Inpres yang sama. Namun setiap pemerintahan tentunya mempunyai strategi dan upaya pencegahan korupsi yang berbeda-beda.
‎"Setiap tahun ada Inpres strategis nasional pemberantasan korupsi. ‎Ini Inpres pertama di bidang itu yang diteken oleh Presiden Jokowi. Ada penekanan-penekanan khusus, ditunggu saja sampai inpres keluar," kata dia.
Andi sebelumnya menjelaskan, Inpres disusun oleh Badan perencanaan dan pembangunan nasional (Bappenas). Saat ini, drafnya sedang difinalisasi di Sekretaris Kabinet. Perlu waktu empat sampai lima hari untuk memfinalisasi sebuah Inpres sebelum diajukan ke presiden.
"Diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujar dia Rabu 4 Maret 2015. (Ali)
Setkab Andi: Inpres Jokowi Tak Batasi Penindakan KPK
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi lebih menekankan KPK untuk melakukan pencegahan ketimbang penindakan.
diperbarui 06 Mar 2015, 02:30 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 02:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan
Marak Gen Z Kena PHK, Ridwan Kamil Janji Beri Dana Kekuatan Sosial hingga Gratiskan Minum Kopi
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Selatan, Siapa Dia?
Sebut Pandemi Agenda Asing, Dharma Pongrekun Bikin Warganet Ngakak
Pembukaan Peparnas 2024 di Solo: Dibuka Jokowi, Dimeriahkan God Bless
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Dana RW Rp 1 Miliar di Debat Cagub DKI Jakarta