Kejagung: Hari Ini Mandra Ditahan di Rutan Salemba

Menurut Tony, penahan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan setelah dilakukan dan meminta keterangan terhadap 10 saksi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mar 2015, 17:41 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 17:41 WIB
Mandra
Ilustrasi Mandra terjerat korupsi (Liputan6.com/Nasuri Suray)

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Mandra Naih atau kerap disapa Mandra dipastikan ditahan bersama 2 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir. Ketiganya ditahan setelah diperiksa pihak penyidik Kejaksaan Agung selama 7 jam.

"Hari ini dilakukan penahanan kepada tersangka inisial M dengan 2 tersangka lainnya. Selama 20 hari terhitung hari ini hingga 25 Maret. Penahanan dilakukan di Rutan Kejagung di Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Menurut Tony, penahan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan setelah dilakukan dan meminta keterangan terhadap 10 saksi.

"Penyidik memeriksa 10 saksi terdiri dari pejabat TVRI dan pihak swasta dan juga pengawai M (Mandra), akhirnya penyidik menahanannya untuk kepentingan penyidikan," jelas dia.

Atas tindakan dan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015.

Mandra bersama 2 tersangka lainnya diduga terlibat korupsi program siap siar di TVRI bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya