Liputan6.com, Jakarta - Komedian Mandra Naih atau kerap disapa Mandra dipastikan ditahan bersama 2 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir. Ketiganya ditahan setelah diperiksa pihak penyidik Kejaksaan Agung selama 7 jam.
"Hari ini dilakukan penahanan kepada tersangka inisial M dengan 2 tersangka lainnya. Selama 20 hari terhitung hari ini hingga 25 Maret. Penahanan dilakukan di Rutan Kejagung di Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Menurut Tony, penahan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan setelah dilakukan dan meminta keterangan terhadap 10 saksi.
"Penyidik memeriksa 10 saksi terdiri dari pejabat TVRI dan pihak swasta dan juga pengawai M (Mandra), akhirnya penyidik menahanannya untuk kepentingan penyidikan," jelas dia.
Atas tindakan dan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015.
Mandra bersama 2 tersangka lainnya diduga terlibat korupsi program siap siar di TVRI bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar. (Ado/Mut)
Kejagung: Hari Ini Mandra Ditahan di Rutan Salemba
Menurut Tony, penahan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan setelah dilakukan dan meminta keterangan terhadap 10 saksi.
diperbarui 06 Mar 2015, 17:41 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 17:41 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
Serba-Serbi HUT ke-52 PDIP: Patung Banteng Terpanah, Mobil Merah hingga Foto Gibran
VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun
Citi Ramal Indeks Saham Global Naik 10% di 2025
Mau Usaha tapi Tak Punya Uang? UAH Bongkar Tips Sukses jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal
Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless
VIDEO: Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar, Apa Penyebabnya?
Dipersembahkan Bank Mandiri, Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena Jadi Kolaborasi Megah Lintas Generasi
Administrasi Bisnis Kerja Apa: Prospek Karier yang Menjanjikan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
Effendi Simbolon Usul Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Kata Puan
Penyaluran Pertalite Dibatasi Tahun Ini, Tinggal Tunggu Data BPS