Dinas Damkar Sesalkan Kelalaian Pengelola Gedung Wisma Kosgoro

Jika sistem proteksi berfungsi dengan baik, kebakaran bisa segera diminimalkan dan tidak meluas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Mar 2015, 12:31 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 12:31 WIB
Penampakan Kebakaran Wisma Kosgoro di Twitter
Penampakan Wisma Kosgoro yang mengalami kebakaran, Jakarta, Senin (9/3/2015). Tingginya gedung dan hembusan angin yang kencang membuat api sulit untuk dipadamkan (Twitter.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (Damkar PB) Provinsi DKI Jakarta menyesalkan sistem proteksi gedung terhadap kebakaran atau penyemprot air (fire sprinkler) yang tidak berfungsi saat Wisma Kosgoro terbakar pada kemarin sore. ‎Padahal jika sistem proteksi berfungsi dengan baik, kebakaran bisa segera diminimalkan dan tidak meluas.

"Tanya saja sama pengelolanya (sistem proteksi gedung) berfungsi atau tidak. Karena ketika kita datang asap sudah pekat. Kita pun sudah tidak bisa masuk lewat lift, dan terpaksa menggunakan tangga darurat," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Subejo di Wisma Kosgoro, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Padahal saat itu, lanjut Subejo, fasilitas untuk petugas pemadam naik ke lantai 18, 19, dan 20 lokasi lantai yang terbakar sangat diperlukan.

Selain itu, Subejo mengatakan, sistem hidran (sumber air pemadaman kebakaran) yang tersedia di Wisma Kosgoro tidak berfungsi optimal. Semestinya, lanjut dia, sistem hidran merupakan hal vital yang harus dikontrol dan mendapat perawatan intensif untuk setiap gedung berlantai tinggi.

"Tadi malam itu pompanya tidak bisa kita operasikan. Mungkin masih dalam proses perbaikan, kita nggak tahu juga," papar Subejo.

Kata Subejo, seharusnya pengelola gedung mematuhi peraturan yang telah dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran yang setiap satu tahun sekali melakukan pembinaan terhadap gedung perkantoran.

"Kalau tidak ada itikad baik dari pengelola gedung, bisa saja kita kasih peringatan dalam bentuk penempelan stiker bertuliskan gedung tidak memenuhi keselamatan bangunan," tegas Subejo.

Kendati demikian, untuk mengusut tuntas masalah ini, pihaknya tetap menunggu hasil uji forensik pihak Kepolisian. Dalam hal ini apakah pengelola gedung lalai atau tidak.‎ "Itu nanti pihak kepolisian yang menyelidiki," tandas Subejo. (Tya/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya