Kejagung: Pengumuman Eksekusi Mati Tak Lama Lagi

Kejaksaan Agung berkeyakinan PK terpidana mati yang diajukan sesudah grasi akan ditolak.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Mar 2015, 09:53 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 09:53 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan, diputuskannya waktu eksekusi mati mengacu pada putusan grasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Namun tak bisa dipungkiri, saat ingin menentukan tanggal eksekusi ternyata masih ada terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kendati demikian, Kejaksaan Agung berkeyakinan PK terpidana mati yang diajukan sesudah grasi akan ditolak.

"Ya kita tunggu. Karena kita sudah punya keyakinan bahwa PK-nya akan ditolak, ya karena grasinya sudah ditolak," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Seperti diketahui, permohonan PK yang diajukan terpidana mati asal Indonesia Zainal Abidin ditolak Mahkamah Agung. Ia merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 karena memiliki 58,7 kilogram ganja.

Terpidana mati lainnya yang juga mengajukan PK yakni Mary Jane Fiesta Veloso. Ia adalah warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Proses hukum yang ditempuh terpidana mati dan menimbulkan kesan mengulur-ngulur waktu itupun akhirnya harus dihormati Kejagung. "Sulit bagi saya untuk tidak mengatakan bahwa mereka terkesan mencari-cari alasan untuk tidak melakukan eksekusi," tambah dia.

Tapi Tony menegaskan jika seluruh proses hukum yang diajukan terpidana selesai, Kejagung akan segera mengeksekusi mereka. Pengumuman eksekusi, kata Tony, tak akan lama lagi setelah semua proses hukum terpidana mati selesai. "Kita tunggu, apa di bulan Maret atau April," tutup Tony. (Tnt/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya