Liputan6.com, Jakarta - Rapat penyempurnaan Rancangan APBD 2015 antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta hari ini harus ditunda. Padahal batas waktu pembahasan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri hanya tinggal 3 hari.
Lalu apa kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?
Menurut Ahok, penundaan pembahasan tersebut hanya alasan DPRD DKI Jakarta agar berujung deadlock atau buntu. Dia mengaku tak masalah jika tercipta kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai RAPBD 2015.
Dirinya akan membuat pergub untuk menggunakan pagu anggaran sesuai APBD 2015, dengan persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo. Bukan perda APBD sebagaimana mestinya. Bahkan jika perlu, hal itu terus dilakukan hingga tahun anggaran 2019.
"Sampai 2019 pokoknya sampai ganti mereka. Nggak ada berkelahi lagi, jadi tiap tahun pakai APBD 2014 sampai 2019. Sampai ganti mereka (anggota DPRD) di pemilu, gitu saja kira-kira sampai gubernur (DKI) baru masuk," kata Ahok sambil tersenyum di Balaikota Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Saat ditanya apakah dia akan mencalonkan diri lagi pada Pilkada DKI Jakarta mendatang, Ahok dengan nada percaya diri mengaku siap. Namun karena saat ini dia tak lagi memiliki partai politik, maka jalur yang ditempuhnya melalui yakni independen. Dia akan mengumpulkan KTP warga yang mendukungnya nanti.
"Iya dong saya mesti jadi lagi dong, tinggal kumpulin KTP dong. Kan nggak mungkin nggak dukung saya buat kumpulin KTP," kata Ahok sambil kembali tertawa.
Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 903/450 dan 903/681 Tahun 2015 tentang Evaluasi Raperda DKI APBD 2015 dan Rancangan Pergub DKI Jakarta, eksekutif bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda APBD paling lambat 7 hari terhitung dari tanggal diterimanya surat keputusan menteri dalam negeri. Artinya berakhir pada Jumat 20 Maret 2015.
Kemudian, Senin 23 Maret 2015 hasil pembahasan Banggar dan Pemprov DKI Jakarta harus diserahkan ke Kemendagri. Jika ada kesepakatan, DPRD DKI Jakarta bisa mengeluarkan Perda APBD 2015. Namun apabila ternyata deadlock, Pemprov lah yang memperbaiki sendiri draf RAPBD sesuai evaluasi dan menerbitkan pergub APBD 2015 yang menggunakan pagu anggaran tahun 2014. (Ndy/Mut)
Ahok Berniat Gunakan Pergub untuk APBD DKI Hingga 2019
Rapat penyempurnaan Rancangan APBD 2015 antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta hari ini harus ditunda.
diperbarui 17 Mar 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 15:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Geprek yang Pedasnya Nikmat, Coba 6 Varian Rasa yang Bikin Nagih!
Sampah Organik adalah: Pengertian, Jenis, dan Pengelolaannya
Resesi Adalah Fenomena Ekonomi yang Perlu Dipahami
5 Resep Roti Tawar Gulung Mudah dan Praktis, Cocok untuk Ide Sarapan
Sanitasi adalah: Upaya Penting Menjaga Kesehatan Lingkungan dan Masyarakat
Aplikasi Canggih Bantu Warga Transmigran Lacak Penyelesaian Masalah Lahan
Resep Jamu Herbal Rempah Berkhasiat, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Ratusan Siswa Gelar Aksi Protes di Depok Usai Sekolah Gagal Upload Data SNBP
Screening adalah: Panduan Lengkap Proses Seleksi Karyawan
Perbedaan Penthouses dan Apartemen, Memahami Hunian Mewah Eksklusif
Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi, Rincian Biaya dan Persyaratannya
Ini Cara Minum Kopi dan Waktu yang Tepat Melakukannya, Tingkatkan Kesehatan Pencernaan