Eks Kadishub Jakarta Udar Pristono: Harta Saya Warisan Orangtua

Tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu mengklaim, aset yang disita Kejagung adalah aset pada 2010-2012.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mar 2015, 13:41 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 13:41 WIB
Wajah Pucat Udar Pristono Saat Digiring ke Rutan
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung mengenai penyitaan aset miliknya. Dia mengatakan, aset yang dimilikinya tidak semua terkait kasus dugaan korupsi Transjakarta.

"Saya minta untuk jangan samakan semua pegawai negeri. Ada yang memang dari nol, ada yang sudah punya. Saya ini PNS yang sudah punya. Jadi semua harta saya itu berasal dari warisan orangtua saya," ujar Udar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sedianya digelar pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 12.00 WIB.

Tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu mengklaim, aset yang disita Kejagung adalah aset pada 2010-2012. Karena itu, tidak ada berkaitan dengan masalah Transjakarta.

"Masalah pengadaan Transjakarta itu kan tahun 2013 sedangkan aset yang disita itu tahun 2010, ada tahun 2012 ada tahun 2007. Karena itu saya minta keadilan. Karena itu tidak ada hubungannya," jelas dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan, total ada 14 aset di beberapa wilayah yang disita Kejagung.

"Total ada 14 aset, lokasinya di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang berupa condotel, toko serta rumah, dan juga ada 3 rekening. Itu yang akan kami buktikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Transjakarta," jelas dia.

Kekayaan Udar

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 2 rumah dan toko (ruko) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Udar Pristono.

Adapun deretan aset Udar yang lebih dulu dista penyidik yakni 3 kondotel di Bali dengan harga yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Kemudian, 4 kamar kondotel yang disita pada Senin 21 Desember 2014 lalu. Kondotel tersebut berlokasi di Aston Hotel and Resort Bogor, Jawa Barat.
‎
Pada Kamis 27 November 2014 penyidik juga menyita 1 unit rumah di Cluster Olive Fusion yang berlokasi di Jalan Emerald IV Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor, yang harganya ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Penyidik Kejagung juga menyita rumah milik Udar yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Jaksa juga pernah menyita 2 unit kamar apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, serta satu kondotel di Bali. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya