Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya transaksi 25 kilogram sabu dari tangan 2 tersangka berinisial AP (32) dan HU (42). Transaksi itu dilakukan di Pemakaman San Diego Hills Karawang, Jawa Barat.
Pengungkapan transaksi itu berawal dari pengintaian tim BNN terhadap mobil Daihatsu Carry yang dikendarai AP dari kawasan Pluit ke Tanah Abang. Sesampainya di sana, AP menghampiri mobil lain untuk memindahkan sebuah koper ke mobilnya, lalu menuju kawasan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sabu itu disimpan di dalam koper merah, setelah mengambil barang itu, AP mengendarai mobilnya ke Kamal," jelas Kepala Humas Kombes Pol Slamet Pribadi di Gedung BNN Cawang Jakarta Timur, Jumat (20/3/2015).
Setelah 4 jam di Kamal, mobil AP keluar diiringi 2 mobil lainnya menuju Karawang. Ketiga mobil itu berhenti di kawasan pemakaman mewah sekitar pukul 17.30 WIB. Di pemakaman itu, salah satu pengendara mobil yang sejak tadi mengiringi AP, mendatangi mobil AP untuk meminta koper merah. HU diketahui berperan sebagai kurir yang menerima barang tersebut.
"Jadi petugas kami (BNN) menunggu hingga 4 jam di Kamal. Setelah itu mobil tersangka AP keluar diiringi mobil Honda Jazz di depan dan Avanza di belakangnya. HU pengendara mobil Jazz keluar, minta kopernya," pungkas Slamet.
Di tengah transaksi, tim BNN menyergap kedua kurir ini dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram.
Baku Tembak
Saat mengetahui adanya penyergapan, pelaku lainnya yang menunggu di dalam mobil Jazz dan Avanza langsung tancap gas meninggalkan San Diego Hills. Kedua pengendara mobil itu diduga kuat berperan sebagai otak di balik transaksi narkotika tersebut.
Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan mengejar kedua pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan dan membalas tembakan petugas.
Mereka pun berhasil melarikan diri. Dari keterangan AP, polisi mengantongi sebuah nama berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat tahu kehadiran petugas, masing-masing orang dalam mobil langsung melarikan diri. Hingga saat ini mereka masih DPO. Kami sedang mengembangkan kasus ini," tandas Slamet.
Menurut dia, jaringan narkoba ini merupakan jaringan domestik, namun perihal asal barang haram tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.
"Kalau dilihat dari bungkusnya seperti bukan berasal dari lokal," kata Slamet sambil memegang sabu yang terbungkus kemasan hijau dengan tulisan Mandarin.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mut)
Baku Tembak di Pemakaman Mewah Gagalkan Transaksi Sabu
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya transaksi 25 kilogram sabu dari tangan 2 tersangka berinisial AP (32) dan HU (42).
Diperbarui 20 Mar 2015, 17:24 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 17:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramai #KaburAjaDulu, Dubes Jepang Masaki Yasushi: Kami Sambut Pekerja Asing yang Terampil
Dukung Hari Peduli Sampah Nasional, Kalbe Tingkatkan Pengolahan Limbah
Cara Merebus Telur 3/4 Matang agar Hasilnya Sempurna, Ini Rahasianya
Cegah ‘Pak Ogah’, Wakil Wali Kota Depok Akan Tempatkan Satpol PP di Simpang Jalan
Mengenal Ciri Ciri Kondisi Kesehatan pada Anjing, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Menilik Peluang Pasar Kripto dari Ketidakpastian Kebijakan Donald Trump
Travel Agent Peringatkan Tulisan di Topi yang Bisa Bikin Wisatawan Didenda dan Dilarang Masuk Vietnam
Pentingnya Sistem Backup Andal di Tengah Serangan Siber yang Makin 'Brutal'
Mengenal Pengobatan Alternatif Monggeha Sinalaki dari Suku Tolaki
Ikut Eshark Rok Cup Indonesia 2025, TKM Racing Team Terjunkan 3 Pembalap Belia
BULOG Optimalkan Serapan Gabah Petani, Simak Upayanya
Happy Salma Tinggalkan Dunia Entertainmen, Bagikan Kiat Khususnya Bisa Bertahan Menjalankan Bisnisnya dari Bali