KPK Sita Dokumen dari Pengusaha Besi Tua Kerabat Fuad Amin

Namun KPK tidak menjelaskan detail dokumen yang disita penyidik dari rumah pengusaha besi tua yang merupakan kerabat Fuad Amin.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Mar 2015, 15:06 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2015, 15:06 WIB
 KPK Kembali Panggil Fuad Amin Imron
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Dokumen-dokumen itu disita saat menggeledah sebuah rumah di Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam lalu, 19 Maret 2015.

"Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dari lokasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada Liputan6.com, Sabtu (21/3/2015).

Namun Priharsa tidak menjelaskan bentuk detail dokumen yang disita penyidik dari rumah berlantai 2 milik seorang pengusaha besi tua, H Chodin, yang merupakan kerabat Fuad Amin.

Priharsa hanya mengatakan dokumen ini yang dibutuhkan penyidik untuk berkas perkara pencucian uang pada kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan yang diduga dilakukan Fuad Amin. "Iya, ini terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang)."

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga sudah memasang pelang sita di rumah milik Fuad Amin di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi, rumah tersebut sebelum disita diduga merupakan tempat kediaman salah satu istri muda Fuad Amin.

"Terkait penyidikan perkara TPPU FAI (Fuad Amin Imron), penyidik kemarin memasang pelang (sita) di rumah Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Ini milik Siti Masnuri," kata Priharsa.

Pada perkara ini, Fuad Amin yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2014 atau sehari setelah tertangkap tangan KPK sedang melakukan suap.

Dalam perkembangannya, ayah dari Bupati Bangkalan saat ini, Makmun Ibnu Fuad, dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU. (Ans/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya