Belum Tuntas, Pemeriksaan Udar Pristono Dilanjutkan Besok

Pemeriksaan baru separuh jalan di Bareskrim, tapi eks Kadishub DKI yang diperiksa sebagai saksi pelapor itu harus kembali ke Lapas Cipinang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Mar 2015, 21:28 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 21:28 WIB
udar pristono ditahan
Eks Kadishub DKI Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri. Udar mengaku datang untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang diduga dilakukan penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Viktor Antonius Sidabutar dan tim ahli Universitas Gadjah Mada terkait jumlah unit bus Transjakarta yang ditimbang.

Sekitar 4 jam Udar diperiksa, sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Udar mengaku baru disuguhi 8 pertanyaan seputar laporannya.

"Baru separuh jalan ya, 8 pertanyaan. Tentang penimbangan yang dilakukan kejaksaan," kata Udar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Sementara itu kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pemeriksaan kliennya sebetulnya belum tuntas. Pemeriksaan tertunda karena Udar hanya diizinkan pihak Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk keluar penjara sampai pukul 16.00 WIB.

"Rencana 19 pertanyaan, yang baru selesai baru 8 pertanyaan jadi mengingat waktu dan situasi Udar harus kembali ke tempatnya jadi besok dilanjutkan," beber Tonin.

Sebelumnya, Udar Pristono melaporkan dugaan praktik memberi keterangan palsu terkait pembuktian kasus yang menjeratnya. Dugaan keterangan palsu ini terkait jumlah unit bus yang ditimbang.

Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Dalam kasus ini, 2 mantan anak buah Udar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 6 Maret 2015. Setyo Tuhu diganjar pidana 4 tahun penjara dan Drajat Adhyaksa dihukum 5 tahun bui. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya