Terpidana Mati di Bawah Umur Yusman Dikunjungi Menteri Yohana

Yohana senang, karena terpidana mati Yusman dalam keadaan baik selama tinggal di penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2015, 14:21 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 14:21 WIB
Yohana Yembise
Yohana Yembise (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Cilacap - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menemui terpidana mati Yusman Telaumbanua di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan. Yusman dikabarkan masih anak-anak saat divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.

"Saya datang kemari untuk bertemu dengan Yusman secara langsung dan melihat kondisi dia, kelihatannya dalam keadaan baik, aman. Saya tanyakan apakah dia selama tinggal di Nusakambangan mengalami kekerasan fisik atau tidak, dia bilang aman-aman, dia senang tinggal di sana, suka berolahraga futsal," kata Yohana usai menemui Yusman, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/3/2015).

Yohana mengaku senang karena terpidana mati Yusman dalam keadaan baik selama tinggal di penjara. Kendati demikian, kedatangannya ke Lapas Batu untuk memastikan status Yusman saat divonis mati kasus pembunuhan berencana, apakah masih anak-anak atau sudah dewasa.

"Kami sudah ajak bicara, saya belum bisa ambil keputusan namun kami akan telusuri lagi. Kalau memang dia adalah anak, maka perlu ditinjau kembali sistem peradilannya," kata Yohana.

Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mejajaki kasus Yusman.

"Kalau anak, maksimum penjara sesuai undang-undang adalah 10 tahun. Kalau orang dewasa, oke (hukuman mati), boleh, mau apa juga silakan. Tapi tidak ada undang-undang untuk eksekusi mati kepada anak," kata Yohana.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013 memvonis mati Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun. Dia lahir pada 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. (Ant/Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya