Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk babak keterangan saksi. Salah satu saksi adalah mantan terdakwa yang sudah divonis dalam kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.
Dalam kesaksiannya, Tio mengaku ada intimidasi yang dialami saat diminta keterangan oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti. Menurut Tio, intimidasi dilakukan dengan mengarahkan dirinya menyebut nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Dalam hal ini diarahkan soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.
Advertisement
Baca Juga
"Soal intimidasi. Iya... ada rangkaiannya. Habis itu (di depan penyidik KPK) Prayitno, akhirnya mulailah pertanyaan-pertanyaan," kata Tio saat menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
"Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya, masih baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa. Datang tiba-tiba dia langsung tanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya seperti itu," kata Tio.
Tio mengaku tidak paham dengan yang dimaksud 'Hiat'. Lantas dia pun bertanya apa yang dimaksud dari Hiat.
"Hiat… sudahlah jelaskan apa Hiat," ujar Tio menirukan pernyataan Rossa di sidang praperadilan.
Tio menegaskan dirinya bingung karena sama sekali tidak paham apa maksudnya Hiat. Setelah itu, Tio mengaku mulai tertekan karena Rosa langsung menyampaikan ucapan yang dirasa intimidatif.
"Dia (Rosa) langsung ngomong, ayo kita adu dah siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio bisa tahan," kata Tio yang kembali menirukan pernyataan Rossa.
Tio lantas menjawab dengan sejujurnya dan membawa nama Allah soal ketidaktahuannya. Namun belakangan, Tio baru paham Hiat yang dimaksud adalah Hotel Hyatt Jakarta. Hal itu diketahui usai bertemu Wahyu Setiawan setelah disarankan oleh KPK.
Tio mengaku, intimidasi juga berlanjut ketika Rossa mengatakan soal hukuman 4 tahun yang diterima Tio terlalu ringan.
"Bu Tio berapa lama sih hukumannya?" kata Rosa bertanya kepada Tio.
"Saya bilang, 4 tahun..." jawab Tio.
"Dia (Rosa) bilang, Bu Tio penerima (suap) itu empat tahun hukuman tuh cepat loh, itu ringan loh itu," kata Tio menirukan Rossa.
"Eh Bu Tio bisa tambah lagi loh hukumannya. Bu Tio kan tahu pasal 21. Bisa kenain pasal 21,” sambung Rossa.
Rossa menjelaskan, usai Rossa menyampaikan hal itu lalu keluar sambil memukul meja.
Atas kesaksian Tio ini, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta kepada hakim agar rekaman CCTV kejadian intimidasi itu diputarkan di persidangan. Ia juga meminta kepada hakim agar rekaman CCTV yang ada di KPK itu bisa ditampilkan di persidangan.
"Kemudian kalau perlu rekaman CCTV di KPK dibuka di persidangan ini. Supaya diperlihatkan kepada publik bagaimana situasi pemeriksaan kepada saksi Tio ini. Terima kasih, Yang Mulia,” tegas Ronny.
Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti untuk Gugurkan Penetapan Tersangka oleh KPK
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, telah menyiapkan 42 bukti untuk mengugurkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ronny, tidak ada bukti keterlibatan Hasto dalam penyuapan bersama Harun Masiku dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) dan melakukan perintangan penyidikan.
"Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Ronny melanjutkan, pihaknya juga membawa dokumen lain berupa hasil diskusi para ahli soal adanya dugaan pelanggaran penyidikan oleh KPK.
"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tegas dia.
Dia pun menyinggung soal pelanggaran prosedur hukum acara bisa menimpa siapa saja, tidak menutup kemungkinan juga bisa menimpa seorang Presiden.
"Pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapa pun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," pungkas Ronny.
Dalam petitumnya, Hasto menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Sebab KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dia pun memerintah KPK melalui hakim PN Jakarta Selatan mengehentikan perkaranya. Kubu Hasto juga meminta pencekalan terhadap kliennya dicabut serta barang bukti yang disita KPK agar segera dikembalikan.
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)