7 Pernyataan Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Feb 2025, 17:45 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 17:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Maqdir Ismail tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Radityo).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Biro Hukum KPK pun menghadiri sidang setelah pada jadwal sebelumnya berhalangan dan meminta diagendakan ulang.

"Kami dari tim hukum sudah lengkap dan siap untuk mengikuti agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan praperadilan. Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah diuji di persidangan dan sudah inkrah bahwa tidak ada satu pun bukti kaitannya dengan Mas Hasto," kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).

Ronny menegaskan, sebagai negara hukum, dia berharap kepada para pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah ada. Karenanya, dari tim kuasa hukum Hasto sudah mempersiapkan bukti dan saksi untuk membantah tuduhan terhadap kliennya.

Kemudian, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Todung Mulya Lubis menjelaskan, KPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka selain bermodal minimal dua alat bukti. Tujuannya agar tercipta transparansi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Dengan begitu, maka seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan bukti yang ditemukan oleh penyidik," ucap Todung.

Menurut dia, pemeriksaan pemohon dalam hal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut sebagai pemeriksaan calon tersangka.

"Alasannya, karena tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tentang aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara, bukan sekedar siasat formil," terang Todung.

Berikut sederet pernyataan Tim Hukum dalam sidang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK yang digelar PN Jaksel dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Biro Hukum KPK Hadir, Harapkan Sidang Bisa Buktikan Semua

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025).

Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang setelah pada jadwal sebelumnya berhalangan dan meminta diagendakan ulang.

"Kami dari tim hukum sudah lengkap dan siap untuk mengikuti agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan praperadilan. Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah diuji di persidangan dan sudah inkrah bahwa tidak ada satu pun bukti kaitannya dengan Mas Hasto," kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).

Ronny menegaskan, sebagai negara hukum, dia berharap kepada para pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah ada. Karenanya, dari tim kuasa hukum Hasto sudah mempersiapkan bukti dan saksi untuk membantah tuduhan terhadap kliennya.

"Kami berharap bahwa di pengadilan ini kami bisa menguji segala sesuatunya, bukti-bukti dan kami berharap bahwa dengan proses persidangan yang dengan asas fast trial yaitu murah, sederhana, dan cepat sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum untuk lain kami yaitu Mas Hasto," dia menandaskan.

Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK sedianya berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

 

2. Sebut Hasto Tak Pernah Diperiksa KPK sebagai Calon Tersangka

Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka selain bermodal minimal dua alat bukti. Tujuannya agar tercipta transparansi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dengan begitu, maka seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Menurut Todung, pemeriksaan pemohon dalam hal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut sebagai pemeriksaan calon tersangka.

Alasannya, karena tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tentang aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara, bukan sekedar siasat formil.

"Dalam perkara ini pemohon belum pernah memberikan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomor sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, terkait memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan," kata Todung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).

Todung menyimpulkan, termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa pernah memanggil dan atau meminta keterangan terlebih dahulu secara resmi sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini.

"Maka sesuai dengan prosedur ketentuan hukum berlaku, hal ini bertentangan dengan hukum berlaku dalam UU KPK," ucap Todung Mulya Lubis menandaskan.

 

3. Sebut Tak Ada Bukti Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku

Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Tim Hukum Hasto Kristiyanto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari fakta sidang yang sudah diputuskan oleh hakim secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim hukum dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan (Hasto) yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurut Patra, pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku dengan Hasto Kristianto sama sekali.

"Tidak ada yang menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto)," tegas Patra.

Patra juga mengklaim, tidak ada keterlibatan kliennya juga dibuktikan dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28 yang mempertimbangkan, dana yang diberikam kepada Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri bukan dari duit Hasto, tetapi Harun Masiku sesuai pengakuan mereka.

"Dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dana operasional tahap pertama dan kedua kepada terdakwa berasal dari Harun Masiku," Patra menandasi.

 

4. Hasto Tak Bisa Menikmati Natal dengan Damai Saat Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan akibat kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto tidak bisa mengikuti ibadah Natal dengan damai. Hal tersebut disampaikan Ronny pada saat sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Natal yang agung dan memberikan suasana damai mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan Hari Natal bersama keluarga," ujar Ronny dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Sejatinya, kata Ronny, perayaan Natal menjadi momen membawa kedamaian, namun seketika sirna dengan adanya penetapan tersangka. Ronny kemudian mengutip pernyataan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo pada perayaan Natal.

"(Ignatius) yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ujar dia.

Dalam pesan keagamaan, kata Ronny, Ignatius Suharyo melihat bahwa kasus korupsi dijadikan alat untuk membunuh karakter seseorang dan digunakan pada waktu-waktu tertentu.

Tindak pidana korupsi itu sengaja dibiarkan mengakar agar dapat digunakan untuk menjegal seseorang pada saat yang tepat demi sebuah kepentingan.

 

5. KPK Dinilai Langgar Hukum Saat Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Kasus suap tersebut terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai tindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka di awal penyidikan seharusnya berdasarkan KUHAP. Namun yang menimpa kliennya adalah hal sebaliknya.

"Standar Operasional Prosedur KPK. tidak benar, ini bertentangan dengan KUHAP sebab dalam proses di KUHAP itu penyidikan dulu dilakukan dengan bukti-bukti kemudian ditemukan tersangkanya, baru kemudian ditetapkan tersangkanya. Tapi ini satu proses yang dilangkahi oleh KPK yang saya kira cara-cara penetapan tersangka seperti ini diabaikan," kata Maqdir usai sidang praperadlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Maqdir menyampaikan, kliennya disangkakan KPK secara kumulatif melakukan dua perbuatan. Namun anehnya, menurut Maqdir dua dugaan pelanggaran hukum dilakukan Hasto justru saling bertentangan yang seharusnya tidak mungkin terjadi.

"KPK mendahulukan sangkaan pelanggaran terhadap obstruction of justice, padahal ini sumbernya adalah perbuatan suap-menyuap. bagaimana ini bisa terjadi? mungkin mereka katakan ini kesalahan administrasi, kesalahan administrasi sekecil apapun dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harusnya dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka itu," terang Maqdir.

Maqdir menambahkan, kliennya juga disangka melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan orang lain, seperti dengan Saiful Bahri yang faktanya sudah divonis. Maka, bisa saja yang bersangkutan bakal kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Hasto dan bukan tidak mungkin kembali menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Ini yang mau saya katakan bahwa kumulasi objektif dan kumulasi subjektif dalam perkara ini. Ini yang harus kita cemati secara bersama-sama dan ini tidak boleh diteruskan," wanti dia.

 

6. KPK Panggil Saksi yang Sudah Meninggal Dunia

Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Maqdir pun merasa miris, dengan tindakan KPK yang memanggil Viryan Azis sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya. Alasannya, yang bersangkutan diketahui sudah meninggal dunia.

"Itu orang yang sudah diketahui meninggal dunia dipanggil sebagai saksi? Ini saya nggak tahu apakah karena ketidaktahuan mereka atau karena kesembronoan di dalam mencari saksi-saksi. kalau ini kita biarkan, yang rusak seluruh sistem hukum kita ini," kritik Maqdir.

Maqdir berharap, kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan tersebut bisa dilihat objektif semua pihak, termasuk KPK. Artinya, penegakkan hukum sejatinya dilakukan secara proporsional sesuai aturan dan tidak mengada-ada dengan menyalahi kaidah.

"Mari kita lihat bukti-buktinya, bukti-bukti yang terjadi seperti ini apakah ini yang akan kita ikuti dan digunakan untuk meneruskan menyelesaikan perkara ini? apalagi tidak ada bukti yang substansial, tidak ada bukti yang relevan, dan juga perolehan bukti itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak halal tidak menurut hukum seperti di dalam KUHAP. Saya kira sebagai tambahan dari saya seperti itu," dia menandasi.

 

7. Delapan Poin Gugatan Praperadilan Hasto, Tegaskan Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto mengatakan hanya akan berbicara jujur kepada penyidik KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto membeberkan delapan poin utama dari gugatan praperadilan yang dilangsungkan perdana pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

Delapan poin tersebut dibacakan bergantian oleh sejumlah pengacara, antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim.

Menurut Tim Hukum Hasto, poin pertama, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa pemeriksaan. Hal itu dinilai bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK menegaskan proses penetapan Tersangka dan penyidikan seseorang sampai menjadi Tersangka membutuhkan bukti permulaan, yaitu minimum dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka. Namun di dalam perkara ini, klien kami belum pernah memberikan keterangannya atas perkara tersebut baik itu dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” kata Ronny saat persidangan.

Ronny menilai, tindakan KPK merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan Tersangka, yakni pemeriksaan terhadap Saksi/Calon Tersangka.

Poin Kedua, lanjut Ronny, penetapan Hasto sebagai tersangka pada awal tahap penyidikan jugatidak melalui proses pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu dan melewatkan tahap penyelidikan.

Padahal, sesuai putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik seharusnya melakukan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

"Sehingga tidak boleh serta merta Penyidik menemukan Tersangka, sebelum melakukan pengumpulan bukti. Norma Pasal 1 angka 2 KUHAP sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, bukan secara subyektif Penyidik menemukan Tersangka tanpa mengumpulkan bukti," ungkap Ronny.

Ronny menegaskan, dalam perkara yang menjerat Hasto, KPK langsung menyatakan kedudukan kliennya sebagai tersangka sesudah memberikan keputusan akan menjalankan proses penyidikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan terlebih dahulu. Penetapan Tersangka atas diri klien kami iterkesan terburu-buru dengan tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari fase penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan," urai Ronny.

Sementara itu, pada poin Ketiga yang disampaikan Todung Mulya Lubis, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terjadi kontradiksi dan menciptakan ketidakadilan baru serta ketidakpastian hukum. Penjelasannya. KPK mengeluarkan dua buah SPDP, yakni Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan sangkaan penyuapan, dan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan sangkaan penghalangan hukum.

"Kedua SPDP ini mengandung kontradiksi dan memuat pernyataan yang tidak masuk di akal dan tidak logis, patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Bagaimana mungkin ketika pemohon (Hasto) bersama-sama tersangka Harun Masiku dan kawan-kawan disangka memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan pada saat yang sama Pemohon bersama-sama melakukan perbuatan pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi," heran Todung.

Selain itu, lanjut Todung, berdasarkan pengakuan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah menjalani hukuman dan menjadi Terpidana maka kedua SPDP terhadap Hasto menciptakan ketidakadilan baru dan ketidakpastian hukum terhadap para Terpidana dimaksud.

"Poin keempat, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang bersangkutan dan justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde (putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap). Sehingga, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan patut untuk dibatalkan," terang Todung.

"Keputusan KPK ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan Sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde, dalam kurung putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," imbuh Todung.

Todung mencatat, penerbitan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dasar laporan pengembangan penyidikan LPP-24/dik.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik/152/dik.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 atas dasar laporan pengembangan penyidikan LPP.23/dik.02.01/22/12/2024, tanggal 18 Desember 2024 adalah kesalahan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang mengandung potensi ne bis in idem.

"Atas dasar apa pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan? Padahal perkara dengan Tersangka Harun Masiku yang memberikan suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap," tanya Todung.

Todung berandai, jika perkembangan penyidikan merujuk pada putusan a quo, maka jika ditinjau dari hasil pertimbangan dan bunyi putusan tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, maka tidak ada sama sekali yang pernah menyangkut-pautkan tindak pidana yang terjadi dengan Hasto.

"Tidak terlibatnya Hasto juga dibuktikan dari pertimbangan hukum di atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst, mempertimbangkan bahwa pemberian dana operasional tahap pertama dan kedua kepada Terdakwa Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku," beber Todung.

Todung pun mewanti, jika para mantan pihak berperkara seperti Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang sudah diadili dan dijatuhkan pidana dimintai kembali keterangan dengan perkara objek yang sama dan materi pokok yang sama dengan yang telah diputus maka akan berpotensi ne bis in idem yang dilarang dalam hukum pidana.

Poin Keenam, dilanjutkan Maqdir, menyingunggung soal penyitaan barang milik kliennya yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang oleh KPK. Dia menegaskam, hal itu telah melanggar KUHAP karena proses penyitaan tidak sesuai prosedur.

Maqdir menjelaskan, pada peristiwa 10 Juni 2024, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Hasto guna didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dalam Surat Panggilan: Nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tertanggal 4 Juni 2024.

Menurut keterangan kliennya, proses pemeriksaan berlangsung singkat, tetapi harus menunggu selama empat jam. Selesai pemeriksaan sebagai saksi, baru diketahui oleh karena ternyata stafnya yang bernama Kusnadi telah diperiksa, digeledah dan barang-barang yang ada padanya telah disita oleh KPK.

"Padahal Kusnadi saat itu kapasitasnya tidak untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan resmi kepada Hasto," beber Maqdir.

Maqdir mengingatkan, berdasarkan pasal 112 KUHAP bahwa dalam memanggil seseorang yang berstatus sebagai saksi/tersangka harus ada surat panggilan resmi yang menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Karenanya, tindakan KPK tanpa pemberitahuan dan surat resmi itu sangat tidak profesional.

"Hal ini jelas telah melanggar Konstitusi asas perlindungan atas Hak Asasi Manusia Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan melanggar ketentuan Pasal 112 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 75 KUHAP," rinci Maqdir.

Poin Ketujuh, Maqdir juga menegaskan penyitaan barang kliennya oleh KPK mengandung cacat formil dengan menyamar, memakai topi, memanipulasi, merampas dan memeriksa tanpa izin tidak sesuai peraturan perundang- undangan.

"Proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap barang milik Hasto sebagai melalui Kusnadi sebagai asisten/staf pada 10 Juni 2024 tanpa melalui proses penegakan hukum yang benar. Penyitaan tidak memiliki dasar hukum," catat Maqdir.

Atas tindakan terhadap Kusnadi, Maqdir menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dan cacat formil dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana syarat-syarat yang dicantumkan dalam KUHAP.

Poin Kedelapan, Maqdir memastikan barang bukti yang disita oleh KPK tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasto sebagai Pemohon. Sebab, Hasto dan Kusnadi tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Maka penyitaan telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP," dia menandasi.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya