Top 3 News: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itulah top 3 news hari ini.

oleh Devira PrastiwiNanda Perdana PutraLizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 10:00 WIB
Praperadilan Hasto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itulah top 3 news hari ini.

Sidang itu terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Dalam sidang ini, Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan Sekjen PDIP tersebut.

Sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

Sementara itu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat kedua negara yang telah terjalin selama tujuh dekade.

Mobil itu diberikan kepada Prabowo saat Presiden Turki Erdogan melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu 12 Februari 2025.

Saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turki ini. Prabowo pun tampak tersenyum dan menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turki.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah.

Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, seperti dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 13 Februari 2025:

1. Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Hasto Kristiyanto mengatakan, selain menjalani pemeriksaan, ia juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang itu terkait penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Dalam sidang ini, Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan Sekjen PDIP tersebut.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

 

Selengkapnya...

2. Hadiah Persahabatan, Erdogan Beri Mobil Listrik Togg T10X ke Prabowo

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto,
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto. (Biro Pers Kepresidenan).... Selengkapnya

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat kedua negara yang telah terjalin selama tujuh dekade.

Mobil itu diberikan kepada Prabowo saat Erdogan melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025.

Saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turki ini.

Prabowo pun tampak tersenyum dan menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turki.

Bahkan, Prabowo langsung menjajal mobil tersebut dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri. Setelahnya, kedua pemimpin negara saling tersenyum dan meyakini pemberian ini dapat menjadi salah satu langkah penguatan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Turki.

 

Selengkapnya...

3. Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Usai menyimak pembacaan dakwaan, Harvey Moeis mengaku memahami poin-poin dakwaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah.

Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. 

 

Selengkapnya...

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya