Ahok: Kalau Saya Bikin Angket, DPRD Juga Langgar UU

Gubernur DKI Jakarta Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mar 2015, 18:06 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2015, 18:06 WIB
Ahok Jadi Saksi Penandatangan Kontrak MRT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.(Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Angket telah merampungkan hasil Hak Angket terhadap Rancangan APBD 2015. Alhasil, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD.

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku tidak mempermasalahkan dugaan pelanggaran undang-undang dari hasil Panitia Hak Angket. Ia menjelaskan, jika dirinya juga diberi kewenangan menggulirkan hak angket maka DPRD dipastikan juga akan melakukan pelanggaran.

"Ngga apa-apa, itu kan versi dia melanggar. Kalau saya yang bikin angket juga pasti dia melanggar. Namanya juga lagi musuhan," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3/2015).

Ia menambahkan, seharusnya Panitia Angket tak hanya menyalahkan eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI, melainkan juga menyalahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab menurut dia, Kemendagri lah yang telah menerima draf RAPBD 2015 dari Pemprov DKI.

"Kalau saya benar kan dia salah. Dia membuktikan itu RAPBD kalau saya salah, dia benar. Itu saja. Makanya dia mesti salahkan saya. Kalau salahkan saya, kamu (DPRD) juga mesti angketin Mendagri dong, kok terima yang salah," ucap Ahok. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya