Bareskrim Polri Akan Cekal Denny Indrayana

"Untuk tersangka kaitan kasus payment gateway memang ada rencana pencekalan namun surat sedang dibuat."

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Mar 2015, 03:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 03:00 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana saat ini telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham 2014 lalu. Penyidik Bareskrim Polri akan mencekal Denny dengan alasan mempermudah penyidikan.

Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Denny Indrayana bepergian ke luar negeri.

"Untuk tersangka kaitan kasus payment gateway memang ada rencana pencekalan namun surat sedang dibuat," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

"Kalau (surat) sudah jadi, langsung ke imigrasi untuk proses pencekalan," tambah dia.

Selain itu, Rikwanto juga menuturkan, pihaknya akan memanggil ulang Denny untuk diperiksa. Lantaran kemarin, mantan wamenkumham ini mengaku kelelahan saat digarap penyidik.

"Untuk payment gateway belum selesai diperiksa karena dia kelelahan minta dihentikan, kita setujui diperiksa dalam waktu deket," ujar dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya