Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana saat ini telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham 2014 lalu. Penyidik Bareskrim Polri akan mencekal Denny dengan alasan mempermudah penyidikan.
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Denny Indrayana bepergian ke luar negeri.
"Untuk tersangka kaitan kasus payment gateway memang ada rencana pencekalan namun surat sedang dibuat," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
"Kalau (surat) sudah jadi, langsung ke imigrasi untuk proses pencekalan," tambah dia.
Selain itu, Rikwanto juga menuturkan, pihaknya akan memanggil ulang Denny untuk diperiksa. Lantaran kemarin, mantan wamenkumham ini mengaku kelelahan saat digarap penyidik.
"Untuk payment gateway belum selesai diperiksa karena dia kelelahan minta dihentikan, kita setujui diperiksa dalam waktu deket," ujar dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Ali)
Bareskrim Polri Akan Cekal Denny Indrayana
"Untuk tersangka kaitan kasus payment gateway memang ada rencana pencekalan namun surat sedang dibuat."
diperbarui 31 Mar 2015, 03:00 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 03:00 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang
Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el
Istri Suka Ngomel Auto Tobat Berjemaah, Ustadz Das’ad Latif Ungkap Beratnya jadi Suami
Cemas Pemain Diaspora Habis, Erick Thohir Dorong Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
VIDEO: Pria Amuk Kades Diduga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank di Situbondo
350 Caption Selfie Singkat untuk Foto Instagram Keren
Apa itu Flowchart: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Copot Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Kalau Saya Sekarang Disuruh Mundur, Saya Mundur!
Fungsi Botol Reagen: Peran Penting dalam Laboratorium Kimia
Top 3 Berita Hari Ini: Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Indonesia
Prabowo Akan Bertemu Pangeran MBS di Arab Saudi, Minta Tambahan Kuota Haji