Menkumham: Putusan Sela PTUN Masalah Baru Partai Golkar

Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham terkait kepengurusan kubu Agung Laksono di Golkar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Apr 2015, 11:38 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 11:38 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham terkait kepengurusan kubu Agung Laksono di Partai Golkar. Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, putusan itu akan menimbulkan masalah baru bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Persoalan ini. Keputusan Mahkamah Partai sudah ada, keputusan Menkumham sudah ada, ini jadi masalah, tapi kita lihat," ujar Yasonna usai menandatangani nota kesepahaman dengan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (2/4/2015).

Sejak awal, Yasonna seolah enggan menjawab pertanyaan seputar kisruh Partai Golkar. Dalam satu sesi wawancara, Yasonna bahkan mengatakan tak mau membahas permasalahan Golkar.

"Tidak ada Golkar ya di sini," cetus Yasonna sambil tertawa. Saat ditegaskan terkait kepengurusan sah setelah adanya putusan PTUN, Yasonna memilih bergegas masuk ke mobil.

"Nanti kita lihat ya. Saya belum lihat putusannya," kata Yasonna sambil menutup pintu mobil Toyota Crown Royal Saloon hitamnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, ditunda hingga ada putusan pengadilan. (Ali/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya