Sutan Bhatoegana Dengar Dakwaan Jaksa Tipikor 6 April

Dalam sidang perdana itu, Sutan Bhatoegana akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Apr 2015, 16:16 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 16:16 WIB
Raut Wajah Sutan Bhatoegana Usai Diperiksa KPK
Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana tak lama lagi akan segera disidang. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta pada awal pekan depan.

"(Perkara Sutan) disidang Senin 6 April 2015," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutyo Jumaqi Akhirno di Jakarta, Jumat (2/4/2015).

Dalam sidang perdana itu, Sutan akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang itu ‎akan dipimpin oleh Majelis Hakim Artha Theresia.

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas milik tersangka Sutan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sutan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya.

Saat sidang perdana praperadilan, majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menunda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Sutan. Penundaan lantaran ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.

Di satu sisi, KPK sudah merampungkan berkas perkara Sutan dan melimpahkannya ke pengadilan.‎ Dengan begitu, gugatan praperadilan secara otomatis gugur. ini sesuai dengan ‎Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d yang menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur.

"Untuk menyatakan gugur, itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri," ucap Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Selasa 31 Maret 2015 lalu.

KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.

Sutan pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya