Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diprotes lantaran dianggap tidak memikirkan nasib banyak rakyat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pihak legislatif dan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara baik-baik kepada publik terkait kenaikan tunjangan kendaraan untuk pejabat.
"Ini kan sebetulnya satu mata anggaran. Kalau dipersoalkan publik harus dijelaskan baik-baik. Kalau memang publik mempersoalkannya, Presiden bersama DPR bisa menjelaskan itu," ujar Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Politisi PKS tersebut pun mengusulkan agar anggota dewan tak perlu lagi menerima tunjangan mobil jika hal itu dinilai bermasalah. Namun demikian, anggota dewan harus mendapat kompensasi dari kondisi tersebut.
Dia mencontohkan, perumahan DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan bisa dijual. Kemudian pemerintah memberikan fasilitas tempat tinggal di kawasan Senayan, dekat Gedung DPR.
"Kalibata jual saja. Pemerintah nggak perlu perumahan (DPR) Kalibata. Tapi cari yang dekat Senayan, sehingga dengan demikian anggota DPR bisa jalan kaki sampai ruang sidang nggak (sakit) stroke," tandas Fahri Hamzah.
Terkait Perpres tunjangan mobil pejabat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan dirinya tak memeriksa secara rinci isi dari Perpres yang ia tandatangani tersebut. Hal ini lantaran ada banyak dokumen yang harus ditandatangani dalam waktu yang singkat.
Presiden ke-7 RI itu pun menegaskan akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran, menurut dia, kebijakan menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. "Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. "Saya lihat lagi. saya cek dulu," ungkap Jokowi. (Riz/Ein)
Fahri Hamzah: Anggota DPR Tak Perlu Mobil, Bisa Jalan Kaki
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar anggota dewan tak perlu lagi menerima tunjangan mobil jika hal itu dinilai bermasalah.
Diperbarui 06 Apr 2015, 13:35 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 13:35 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025
7 Model Pintu dan Jendela Rumah Bagian Depan, Sederhana dan Minimalis
Intip Gerak Saham UNVR Usai Rilis Laporan Keuangan Kuartal I 2025
Sidak Perusahaan Tahan Ijazah di Pekanbaru Riau, Wamenaker Ngamuk Merasa Dicueki
6 Model Teras Depan Rumah Sederhana, Desain Modern dan Hemat Biaya
Bangun Industri Perikanan Nasional, Agrinas Jaladri Kumpulkan Mitra Global
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial Ipar Pemutus Ikatan Keluarga di Indosiar, Jumat 25 April Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Presiden Israel Isaac Herzog Kenang Paus Fransiskus: Sosok Beriman dan Pejuang Perdamaian
Presiden Israel Isaac Herzog Kenang Paus Fransiskus: Sosok Beriman dan Pejuang Perdamaian
5 Rekomendasi Aktivitas di Yogyakarta, Hadirkan Pengalaman Liburan Berkesan
Dapur Modern hingga Ruang Makan Elegan, Ini Gaya Hunian Gracia Indri di Belanda
Battery Show Indonesia, Langkah Strategis Akselerasi Transisi Energi Nasional