Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diprotes lantaran dianggap tidak memikirkan nasib banyak rakyat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pihak legislatif dan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara baik-baik kepada publik terkait kenaikan tunjangan kendaraan untuk pejabat.
"Ini kan sebetulnya satu mata anggaran. Kalau dipersoalkan publik harus dijelaskan baik-baik. Kalau memang publik mempersoalkannya, Presiden bersama DPR bisa menjelaskan itu," ujar Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Politisi PKS tersebut pun mengusulkan agar anggota dewan tak perlu lagi menerima tunjangan mobil jika hal itu dinilai bermasalah. Namun demikian, anggota dewan harus mendapat kompensasi dari kondisi tersebut.
Dia mencontohkan, perumahan DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan bisa dijual. Kemudian pemerintah memberikan fasilitas tempat tinggal di kawasan Senayan, dekat Gedung DPR.
"Kalibata jual saja. Pemerintah nggak perlu perumahan (DPR) Kalibata. Tapi cari yang dekat Senayan, sehingga dengan demikian anggota DPR bisa jalan kaki sampai ruang sidang nggak (sakit) stroke," tandas Fahri Hamzah.
Terkait Perpres tunjangan mobil pejabat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan dirinya tak memeriksa secara rinci isi dari Perpres yang ia tandatangani tersebut. Hal ini lantaran ada banyak dokumen yang harus ditandatangani dalam waktu yang singkat.
Presiden ke-7 RI itu pun menegaskan akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran, menurut dia, kebijakan menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. "Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. "Saya lihat lagi. saya cek dulu," ungkap Jokowi. (Riz/Ein)
Fahri Hamzah: Anggota DPR Tak Perlu Mobil, Bisa Jalan Kaki
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar anggota dewan tak perlu lagi menerima tunjangan mobil jika hal itu dinilai bermasalah.
Diperbarui 06 Apr 2015, 13:35 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 13:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kue Lebaran Semprit Keju Susu Tanpa Telur yang Rasa Manis Gurihnya Bikin Nagih
Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah
Harga Emas Antam Lagi-lagi Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Dibanderol Segini!
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Kondisi Kesehatan Paus Fransiskus Makin Membaik dan Stabil
Rieke Dyah Pitaloka Tulis Ungkapan Duka Mendalam di Instagram Atas Berpulangnya Mat Solar
Polisi Masih Telusuri Keberadaan Sudiksha Konanki, Mahasiswi yang Hilang Secara Misterius di Rep Dominika
Cara Agar Tidak Bau Mulut: Panduan Lengkap Mengatasi Halitosis
Jangan Khawatir, Ini 5 Tips Mengatasi Kepanikan Tak Biasa Saat Naik Pesawat
Mudik Lebaran 2025, 37 Bandara di Bawah InJourney Bakal Beroperasi 24 Jam Selama 21 Maret─11 April 2025
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadan, Lengkap dengan Bacaan Doanya
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI