Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, KPK bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat SDA sebagai tersangka.
"Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Tatik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Putusan tersebut, kata dia, didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.
Terkait dengan penetapan tersangka yang dinilai SDA sebagai upaya paksa, Tatik tak sependapat. Menurut sang hakim, penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan syarat untuk melakukan upaya paksa yang berbentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Selain itu, Tatik menilai, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut oleh kuasa hukum SDA sudah memasuki substansi pokok perkara. Sehingga, bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.
"Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan," tutur dia.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan Menteri Agama itu diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDAÂ diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Ant/Ndy/Yus)
Permohonan Praperadilan Suryadharma Ali Ditolak PN Jaksel
Menurut sang hakim, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA bukan merupakan upaya paksa.
diperbarui 08 Apr 2015, 16:30 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 16:30 WIB
Hakim tunggal, Tati Hardianti, memimpin sidang lanjutan praperadilan SDA terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Grup Sediakan Sarana Air Bersih di Wilayah Rawan Kekeringan
VIDEO: Pria Dituduh Curi HP oleh Oknum Dokter di Palembang, Dimaki Saat Angkat Telepon Pemilik
Arti Mimpi Naik Kuda: Simbol Kekuatan dan Kebebasan
Kaleidoskop 2024: Kala Pernikahan Pangeran Abdul Mateen, Putri Kim Jong Un hingga Ulah Orang Terkaya Dunia Jadi Sorotan
Fungsi Asam Absisat pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Pertumbuhan dan Adaptasi
Dinkes Kota Depok Ingatkan Masyarakat Waspada DBD di Musim Penghujan
7 Kebiasaan yang Harus Anda Terapkan untuk Meningkatkan Kualitas Tidur
Apa Arti Mimpi Melihat Ular: Tafsir dan Makna Mendalam
Galaxy Ring 2 bakal Debut Bersama HP Galaxy S25 Series di Unpacked 2025?
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN: Syarat dan Jadwal Penting
Natal Terakhir Putri Diana yang Memilukan, Sendirian dan Makan Makanan yang Dipanaskan Kembali
Peroleh Sanksi dari KLHK, Pemerintah Jabar Optimalkan Tata Kelola Sampah