Permohonan Praperadilan Suryadharma Ali Ditolak PN Jaksel

Menurut sang hakim, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA bukan merupakan upaya paksa.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Apr 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2015, 16:30 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Hakim tunggal, Tati Hardianti, memimpin sidang lanjutan praperadilan SDA terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (31/3). sidang praperadilan SDA sempat ditunda karena tim hukum KPK tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, KPK bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat SDA sebagai tersangka.

"Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Tatik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Putusan tersebut, kata dia, didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Terkait dengan penetapan tersangka yang dinilai SDA sebagai upaya paksa, Tatik tak sependapat. Menurut sang hakim, penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan syarat untuk melakukan upaya paksa yang berbentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Selain itu, Tatik menilai, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut oleh kuasa hukum SDA sudah memasuki substansi pokok perkara. Sehingga, bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

"Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan," tutur dia.

Suryadharma Ali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan Menteri Agama itu diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Ant/Ndy/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya