Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas rencana pembentukan Parliamentary Police atau Polisi Parlemen. Pengamanan Parlemen yang dipegang oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Polisi Pasukan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) dinilai tidak relevan dengan berbagai ancaman keamanan saat ini.
Dalam draf dokumen pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR disebutkan, Polisi Parlemen menjadi jawaban atas pengamanan parlemen. Nantinya Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI.
Dalam dokumen itu juga disebutkan, bahwa konsep baru ini akan berfokus pada sistem pengamanan yang spesifik berdasarkan tugas pokok, fungsi dan peran Polri.
"Maka pendekatan khusus pada parlemen melalui satuan Polisi Parlemen sangat diperlukan" sebut dokumen itu seperti dikutip Liputan6.com, Senin (13/4/2015).
Landasan yuridis pengajuan DPR ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Roem Kono membenarkan rencana tersebut. Dia menyebut Polisi Parlemen didesain mirip Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
"Benar, itu kan bagian dari pengaman sini. Soal nama bisa berubah-ubah. Mungkin namanya Pamdal di sini, sekarang ada polisi," kata Roem Kono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Polisi Parlemen ini merupakan bagian menuju DPR yang lebih modern. Untuk menuju parlemen yang modern, semua aspek harus diperbaiki.
"Cuma ditingkatkan kapasitasnya, prasarana semua. Komunikasi dan koordinasi itu perlu, protap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR, kalau nggak, semua orang yang datang jadi masalah keamanan," tandas Roem Kono. (Ali/Sss)
Tingkatkan Pengamanan, DPR Bakal Bentuk Polisi Parlemen
Konsep baru ini akan berfokus pada sistem pengamanan yang spesifik berdasarkan tugas pokok, fungsi dan peran Polri.
diperbarui 13 Apr 2015, 14:42 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 14:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Minta Air Doa ke Kiai saat Sakit? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya