Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani kembali menjalani sidang terkait kasus pencurian kayu jati yang dilaporkan Perhutani. Sebelum sidang dimulai, nenek Asyani menghampiri dan menyalami Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur berharap dibebaskan dari jeratan hukum.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (13/4/2015), nenek Asyani juga menghampiri dan memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Baca Juga
"Ampuni saya Pak Hakim, bebaskan saya, kasihani saya. Bu Jaksa, tolong kasihani saya sedikit aja. Saya ingin bebas, Bu. Ampuni saya, saya pengen bebas," kata Asyani.
Advertisement
Kepada wartawan, nenek Asyani mengaku tetap yakin jika dirinya tidak bersalah. Kayu jati yang diambil beberapa waktu lalu adalah miliknya, bukan milik Perhutani. "Saya minta ampun pada Pak Hakim agar membebaskan saya. Karena saya benar-benar tidak mencuri kayu jati milik Perhutani."
Pada sidang kali ini, nenek Asyani melalui pengacaranya Surpiyono membacakan pembelaan atau pledoi terkait tuduhan mencuri beberapa potong kayu milik Perhutani. Surpiyono juga yakin jika kliennya sama sekali tidak bersalah.
"Karena di persidangan tidak ada 1 fakta pun yang bisa mengungkapkan bahwa nenek Asyani bersalah. Baik fakta saksi, fakta surat, maupun fakta pohon kayu jati," jelas Surpiyono.
Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan masa percobaan 18 bulan.
Dalam setiap persidangan yang diikutinya, nenek Asyani selalu membantah mencuri kayu milik Perhutani. Apalagi obyek kayu yang dituduhkan merupakan peninggalan almarhum suaminya.
Kendati demikian, pihak jaksa tetap yakin terdakwa yang kini berusia 63 tahun terbukti melakukan pencurian. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sanggahan jaksa terhadap pembelaan terdakwa. (Nfs)