Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan terus mengawal kinerja kepolisian yang saat ini dipimpin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Kedua orang ini akan dituntut untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.
Untuk itu, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala meminta masyarakat untuk tidak langsung memberikan komentar negatif mengenai kinerja kedua Perwira Tinggi Polri sebelum yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
"Kalau memang pasangan tersebut dianggap tidak sempurna, tidak ideal, seterusnya kita (Kompolnas) akan kawal dan jaga mereka sampai maksimal kinerjanya," kata Adrianus Meliala di Main Hall Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Adrianus menegaskan, pihaknya sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas kepolisian berwenang meminta Kapolri dan pasangannya untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.
"Kalaupun tidak bisa bekerja sama, kami minta mereka untuk bisa bekerja sama. Kami punya kewenangan untuk meminta mereka untuk bersatu seterusnya," imbuh dia.
Dan mengenai komentar miring terhadap Pimpinan Polri itu, Adrianus meminta Badrodin Haiti dan Budi Gunawan dapat membuktikan bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan. Dan dalam hal ini, Kompolnas akan mengawasi kinerja serta memberikan saran-saran untuk Polri yang lebih baik.
"Jadi kepada Kapolri dan Wakapolri yang terpilih, kami (Kompolnas) minta mereka bisa membalikkan anggapan itu. Kami akan pelototi kinerja mereka," pungkas dia.
Komjen Polisi Budi Gunawan resmi dilantik sebagai Wakapolri pada Kamis siang. Pelantikan yang dihadiri anggota Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) ini dilakukan secara tertutup dan sederhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Budi Gunawan sebelumnya merupakan calon tunggal Kapolri pada Januari 2015, namun langkahnya menuju kursi nomor satu di Kepolisian tersandung oleh penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan kepemilikan rekening gendut.
Merasa tak bersalah, ia pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian mengabulkan permohonan Budi Gunawan sehingga status tersangkanya gugur demi hukum. (Gen/Ado)
Kompolnas Janji Kawal Kinerja Badrodin Haiti dan Budi Gunawan
Kompolnas berwenang meminta Kapolri dan pasangannya untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.
diperbarui 22 Apr 2015, 20:51 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 20:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Ciri Sifilis: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa Itu Esensi: Memahami Hakikat dan Makna Terdalam
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Kamis 9 Januari Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Luhut soal Makan Bergizi Gratis: Anak-Anak Senang, Ekonomi Desa Menggeliat
Apa yang Dimaksud dengan Letak Geografis: Pengertian, Karakteristik, dan Dampaknya
Ciri Darah Rendah dan Tinggi: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Menurut Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Harus Punya Visi yang Sama dan Bergerak Bersama untuk Raih Prestasi
7 Potret Nurul Qomar dengan Grup 4 Sekawan, Foto Lawas Penuh Kenangan
Hyundai Creta Baru Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 299 Juta
Media Malaysia Soroti Penunjukan Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Pengalamannya Luas
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Liberal: Pengertian, Karakteristik, dan Dampaknya
Suporter La Grande Indonesia kepada Patrick Kluivert: Proses Tak Bisa Jadi Alasan Lagi!