Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan terus mengawal kinerja kepolisian yang saat ini dipimpin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Kedua orang ini akan dituntut untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.
Untuk itu, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala meminta masyarakat untuk tidak langsung memberikan komentar negatif mengenai kinerja kedua Perwira Tinggi Polri sebelum yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
"Kalau memang pasangan tersebut dianggap tidak sempurna, tidak ideal, seterusnya kita (Kompolnas) akan kawal dan jaga mereka sampai maksimal kinerjanya," kata Adrianus Meliala di Main Hall Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Adrianus menegaskan, pihaknya sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas kepolisian berwenang meminta Kapolri dan pasangannya untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.
"Kalaupun tidak bisa bekerja sama, kami minta mereka untuk bisa bekerja sama. Kami punya kewenangan untuk meminta mereka untuk bersatu seterusnya," imbuh dia.
Dan mengenai komentar miring terhadap Pimpinan Polri itu, Adrianus meminta Badrodin Haiti dan Budi Gunawan dapat membuktikan bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan. Dan dalam hal ini, Kompolnas akan mengawasi kinerja serta memberikan saran-saran untuk Polri yang lebih baik.
"Jadi kepada Kapolri dan Wakapolri yang terpilih, kami (Kompolnas) minta mereka bisa membalikkan anggapan itu. Kami akan pelototi kinerja mereka," pungkas dia.
Komjen Polisi Budi Gunawan resmi dilantik sebagai Wakapolri pada Kamis siang. Pelantikan yang dihadiri anggota Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) ini dilakukan secara tertutup dan sederhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Budi Gunawan sebelumnya merupakan calon tunggal Kapolri pada Januari 2015, namun langkahnya menuju kursi nomor satu di Kepolisian tersandung oleh penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan kepemilikan rekening gendut.
Merasa tak bersalah, ia pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian mengabulkan permohonan Budi Gunawan sehingga status tersangkanya gugur demi hukum. (Gen/Ado)
Kompolnas Janji Kawal Kinerja Badrodin Haiti dan Budi Gunawan
Kompolnas berwenang meminta Kapolri dan pasangannya untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.
Diperbarui 22 Apr 2015, 20:51 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 20:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Marak Modus Penipuan, TASPEN Serukan Kewaspadaan dan Perlindungan Data Pribadi
Penelitian Terbaru: Partikel Alpha Centauri Sudah Masuk Tata Surya Kita, Bisa Mencapai Bumi?
Jadi Sorotan, Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Depok Naik Jadi Rp9,6 Miliar
Arsenal Sikat Real Madrid, Inggris Dapat 5 Tiket Liga Champions Musim Depan
BMKG: Perahu Nelayan dan Tongkang Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Jawa Barat
Top 3 Berita Hari Ini: Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali Jadi Sorotan Media Asing
350 Kata Ucapan Ulang Tahun Buat Pacar yang Romantis
Cecil Yang Soroti Viralnya Lagu Garam dan Madu, Sebut Terobosan yang Baik
VIDEO: 2,37 Persen ASN Tak Hadir di Hari Pertama Masuk Kerja, Pramono: Karena WFA
Denise Chariesta Laporkan Mantan Karyawan, Okie Agustina Comeback ke Dunia Hiburan
VIDEO: Tak Izin saat Liburan ke Jepang hingga Dapat Teguran, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi
Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah, Ini Kata KPK