Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Sedikit pun Batalkan Eksekusi Mati

Meski hingga kini sejumlah negara tetap menolak dilaksanakannya eksekusi mati, Prasetyo memastikan kejaksaan tetap pada keputusannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Apr 2015, 23:14 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 23:14 WIB
Jaksa Agung Sebut Terpidana Mati akan Dieksekusi Bersamaan
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati dalam kasus narkoba akan dilakukan serentak dalam waktu dan tempat yang sama, Jakarta, Selasa (28/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi terhadap 9 terpidana mati yang dilakukan lewat tengah malam nanti tidak akan diundur. Ia memastikan, eksekusi tetap akan berlangsung sesuai yang direncanakan.

"Akan tetap kita eksekusi. Tak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan. Yang kita sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.

Meski hingga kini sejumlah negara tetap menolak dilaksanakannya eksekusi mati, Prasetyo memastikan kejaksaan tetap pada keputusannya.

"Alasannya membatalkan apa? Kita memiliki kedaulatan hukum. Peradilan kita terbuka, fair dan tidak bisa ditutupi," ucap dia.

Prasetyo juga memastikan eksekusi mati akan dilakukan serentak. "Banyak yang nanya ke kita, apakah satu per satu? Tidak. Semuanya akan dilaksanakan secara serentak," tegas Jaksa Agung.

Nantinya dalam pelaksanaan eksekusi, jaksa eksekutor telah menyiapkan satu regu tembak berjumlah 13 orang untuk satu terpidana mati.

"Ini supaya tidak saling menunggu," ucap Prasetyo.

Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin

(Ado/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya