Ahok Akan Paksa RT di Apartemen Kalibata City Data Warganya

Pendataan ini mencegah agar tak terjadi lagi penghuni gelap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Apr 2015, 17:14 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 17:14 WIB
Begini Suasana Kalibata City Pasca-Penggerebekan Prostitusi Online
Suasana Apartemen Kalibata City pasca-terkuaknya kasus prostitusi online di lingkungan tersebut., Jakarta, Senin (27/4/2015). Sebelumnya, dua unit apartemen di Kalibata City dijadikan tempat tinggal pekerja seks di bawah umur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan memaksa kepada ketua RT atau RW di seluruh Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan untuk segera mendata seluruh KTP para penghuninya. Pendataan ini mencegah agar tak terjadi lagi penghuni gelap di apartemen tersebut.

"Itu dinas perumahan yang ngurus. Kita mau paksa RT di sana (Apartemen Kalibata City) agar KTP penghuni mesti sama. Itu kan rusun yang disubsidi, kita harap yang tinggal di situ (Apartemen Kalibata City) KTP-nya harus sama," ucap Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Gubernur bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah mengkaji payung hukum terkait jual beli dan penyewaan unit apartemen atau rusun. Alhasil, tidak ada lagi sewa dan jual beli unit sembarangan.

"Kalau Anda sewakan lagi, nggak boleh. Kita lagi cari celah hukumnya, yang untuk rusunami (Rumah Susun Sederhana Hak Milik), kalau rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) langsung saya usir," imbuh Ahok.

Penggerebekan

Sebelumnya pada Sabtu 25 April 2015 malam, Tower Jasmine dan Tower Herbras Apartemen Kalibata City digerebek petugas dari Polda Metro Jaya. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial FHM.

FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengoordinir bisnis prostitusi online melalui www.semprot.com di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Tower Herbras unit 08A.

Faizal dinyatakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena mencari keuntungan dari prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (Ans/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya