Sidik Kasus TPPU di SKK Migas, Perwira Polri Mengaku Diancam

"Saya sendiri sudah diancam, ini bahaya saya diancam digusur dari sini," kata Brigjen Victor di Bareskrim Mabes Polri

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2015, 19:23 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 19:23 WIB
Bareskrim ‘Acak-acak’ Kantor SKK Migas
Petugas Kepolisian berjaga saat anggota Bareskrim melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan dirinya mendapat ancaman saat menyidik kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI).

"Saya sendiri sudah diancam, ini bahaya saya diancam digusur dari sini," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Namun Victor enggan menjelaskan lebih jauh terkait ancaman-ancaman apa saja yang diterimanya. Dia menduga ada pihak-pihak yang bekepentingan sehingga kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun lebih itu tidak diusut. Yang membuatnya terkejut, sambung Viktor, ancaman itu menyasar posisinya di kepolisian.

"Enggak usah saya sebut. Kalau ancaman teror saya lawan dengan berbagai cara tapi saya diancam digusur," ungkap Victor.

Sebelumnya, Victor telah mengungkap salah seorang tersangka atas kasus tersebut. Tersangka merupakan seorang Deputi BP Migas berinisial DH. Meski demikian, dia mengatakan belum menangkap yang bersangkutan.

"Tersangkanya DH. (Tapi kami belum tangkap). Kami akan menyatakan itu nanti setelah penggeledahan," ujar Brigjen Victor E Simanjuntak di sela penggeledahan kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.

Victor menjelaskan, DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Mhs/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya