Bareskrim: Kasus SKK Migas Memang Ditangani KPK, Tapi...

"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena mendapatkan Kapolri dan Wakapolri yang mendorong penyidikan korupsi."

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mei 2015, 07:45 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 07:45 WIB
Bareskrim ‘Acak-acak’ Kantor SKK Migas
Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menyatakan telah membicarakan dengan pimpinan KPK terkait penggeledehan kantor SKK Migas. Komisi antirasuah itu akan melakukan supervisi dan menyerahkan berkas-berkas kasus kepada pihaknya.

"Memang kasus ini sudah ditangani KPK, tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan, kalau sudah ditangani, kami akan bantu dan memberikan dokumen yang telah mereka dapatkan dalam penyelidikan," kata Victor di Gedung Mulia, Jakarta, Rabu (6/5/2015) dini hari.

Namun, saat ditanya kapan pihak KPK menyerahkan dokumen tersebut, Victor menyerahkan kepada lembaga yang dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki itu.

"Tanya saja itu kepada KPK kapan mereka mau memberikan berkas tersebut," tutur Victor.

Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia pada 2009 hingga 2010.

Kerugian negara akibat proses penunjukan langsung oleh seorang Deputi SKK Migas (sebelumnya bernama BP Migas) penjualan kondesat kepada PT TPPI itu mencapai 156 juta Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2 triliun.


Kasus Lama

Selain dengan pihak KPK, Bareskrim juga menggandeng PPTAK untuk menelusuri aliran dana dugaan TPPU dalam kasus SKK Migas tersebut. Victor berujar, kasus ini sebenarnya kejadian lama namun terus diselidiki pihaknya lantaran telah merugikan negara triliunan rupiah.

"Ini kasus lama, tapi ini terus diselediki rekan-rekan kami. Kebetulan juga saat ini polisi memperoleh angin segar karena mendapatkan Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Karena itu kami melakukan hal ini," ujar Victor.

Victor menjelaskan perkara ini diusutnya sejak Januari 2015. Dari hasil penyelidikan itu, statusnya naik dari penyelidikan kepada penyidikan. "Karena peroleh info, kami tingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan," tutur Victor.

Selain itu, jelas Victor, sebelum melakukan penggeledahan, Bareksrim telah memeriksa lima saksi. Namun begitu dia engaan mengungkapkan kelima saksi tersebut dari pihak mana.

"Dalam kasus ini kami masih membuat satu tersangka dalam sprindik dan SPDP. DH ini dari BP Migas (sekarang SKK Migas) perannya nanti kami kembangkan," ucap dia.

Dia yakin DH tidak bertindak secara sendiri. Karena itu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang bermain.

"Dalam kasus seperti ini pasti banyak yang terlibat, tapi akan kita kembangkan," tukas Victor. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya