Liputan6.com, Jakarta - Ada sekitar 1.000-an Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Ditjen Keimigrasian dalam Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa yang digelar serentak di seluruh Indonesia 3 hari terakhir.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (8/5/2015), razia di 40 perusahaan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjaring sedikitnya 7 orang yang ditangkap karena melanggar keimigrasian.
Sebelumnya, 58 orang WNA berasal dari Ethiopia, Afghanistan, dan Iran ditangkap petugas imigrasi di 5 tempat yakni Cimanggis, Pancoran Mas, Beji, Limo, dan Depok.
Saat ditangkap, sebagian WNA sedang membuat proposal seminar yang mengundang para pemuda untuk mengikuti kegiatan itu. Pihak imigrasi menduga ada unsur penipuan dalam acara itu.
Advertisement
Yang terakhir, 33 WNA asal Tiongkok yang ditangkap pascapembongkaran sindikat penipuan internasional di sebuah rumah mewah di Jalan Kenanga I Nomor 44 Kemang, Jakarta Selatan akan segera dideportasi.
Tercatat total ada 1.068 WNA ditangkap Ditjen Keimigrasian Kemenkumham karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Ditjen Imigrasi juga mencatat selama Januari hingga April 2015 sebanyak 5.205 WNA telah dideportasi ke negara asal. Sementara yang diajukan ke pengadilan mencapai 33 orang terkait kasus pelanggaran keimigrasian. (Vra/Ali)