2 Kemungkinan Penyebab KPK Kalah di Sidang Praperadilan

"Saya pikir ada baiknya KPK mengajukan kasasi," kata Abdullah Hehamahua.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Mei 2015, 12:10 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2015, 12:10 WIB
Nasib Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua saat diskusi Bincang Senator dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Minggu (15/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah perkara Komjen Budi Gunawan, kali ini giliran kasus dugaan korupsi mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang permohonannya dikabulkan hakim.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, setidaknya terdapat 2 hal yang membuat permohonan Ilham Arief Sirajuddin ini diterima oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek.

"Jika Pengadilan praperadilan mengabulkan gugatan mantan walikota (Ilham Arief Sirajuddin), maka ada dua kemungkinan. Pertama, bisa saja putusan praperadilan kontroversi seperti putusan praperadilan gugatan BG (Budi Gunawan). Disebabkan saya belum membaca alasan hakim, saya belum dapat memberi pendapat yang final tentang hal ini," ujar Abdullah Hehamahua, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Kemungkinan kedua, sambung dia, putusan hakim itu diambil lantaran terdapat suatu kelalaian dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kedua, ada kelalaian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan KPK. Saya juga belum bisa memberi pendapat yang final karena belum menghubungi mereka," kata dia.

Namun, ia menyebut jika memang terdapat kelalaian yang dilakukan KPK hal itu lantaran terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPK.

"Jika benar dugaan ini, saya yakin hal ini disebabkan keterbatasan tenaga penyidik KPK sehingga terjadi kurang akurat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan di KPK," imbuh dia.

Dan saat ini, langkah tepat yang harus diambil Taufiequrrahman Ruki Cs adalah mengajukan kasasi atas diterimanya permohonan Ilham Arief Sirajuddin. "Saya pikir ada baiknya KPK mengajukan kasasi," pungkas dia.

Selain memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah, hakim Yuningtyas Upiek juga mengharuskan KPK memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Ilham selaku pemohon. Dengan begitu, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk Ilham tanggal 2 Mei 2014 tidak sah.

KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014.

Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan karena hampir setahun penetapannya tersebut, kasusnya belum dilanjutkan di KPK. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya