Mendagri Berharap SK Gubernur untuk Rano Karno Terbit Mei Ini

Tjahjo pun berharap SK Gubernur Banten untuk Rano Karno dapat segera dikeluarkan secepatnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Mei 2015, 17:23 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2015, 17:23 WIB
News Flash: Rano Karno Resmi Gantikan Ratu Atut
Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P/2014 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diserahkan kepada Rano Karno, Selasa 12 Mei.

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi Banten sampai saat ini belum memiliki Gubernur secara definitif. Hal itu menyusul ditolaknya kasasi Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah oleh Mahkamah Agung (MA). kendati demikian, Rano Karno yang tadinya menjabat sebagai Wakil Gubernur hingga kini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten.

Informasi pun beredar kalau Rano Karno dalam waktu dekat akan segera dilantik sebagai gubernur definitif Banten. Menanggapi kabar tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya telah mengirim surat ke MA terkait dengan SK Gubernur Banten Definitif tersebut.‎

"‎Kemendagri sudah membuat surat kepada MA dan sudah diproses oleh Biro Hukum Kemendagri," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (14/5/2015).‎

‎Tjahjo menerangkan, Kemendagri dalam membuat surat keputusan ‎harus berdasar nomor register dari MA. Tjahjo pun berharap SK Gubernur Banten untuk Rano Karno dapat segera dikeluarkan secepatnya. "Semoga Mei ini selesai," ujar Tjahjo.‎
‎
Sementara itu, ditempat terpisah, Rano Karno mengaku belum mengetahui kalau Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirim surat ke MA terkait dengan SK Gubernur Banten Definitif.

"Sok tau lo, gua aja belum tahu, itu cuma isu," kata Rano Karno sambil tertawa kepada sejumlah awak media.

‎Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap Pilkada Lebak, Ratu Atut Chisiyah. Dengan begitu, hukuman kepada Gubernur Banten nonaktif itu kini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Atas putusan itu, Provinsi Banten kini tak memiliki gubernur secara definitif. Yang ada saat ini Wagub Rano Karno mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten. Sebab sampai saat ini, Kemendagri belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten definitif pascaputusan kasasi tersebut.‎ (Luq/Yus)


‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya