Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Bandung Lautan Api atau Stadion Gedebage dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000, melibatkan PT Adhi Karya sebagai kontraktor pelaksana pekerjaannya. Terkait itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan tidak tahu keberadaan PT Adhi Karya.
Politikus yang kerap disapa Aher itu bahkan menyebut PT Adhi Karya tidak langsung ditunjuk olehnya.
"Kata siapa...? Itu Kota Bandung (Pemerintah Kota) yang tahu. Jangan tanya itu ke saya. Nggak hafal saya," ujar Aher usai diperiksa sekitar 14 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun mengaku kecewa dengan adanya dugaan korupsi terhadap pembangunan stadion yang berada antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang kilometer 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung itu.
"Kalau sekarang ada dugaan, semuanya kecewa. Jangankan masyarakat, saya aja kecewa. Kita ini mengidam-ngidamkan stadion besar kebanggaan warga Jabar, kok perjalanannya ada penyimpangan," tutur Aher.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruangan di PT Adhi Karya, yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Mei 2015. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menjelaskan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gedebage.
Dalam proses ini, PT Adhi Karya, selaku kontraktor mega proyek Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage Kota Bandung menargetkan pembangunan selesai pada Oktober 2012. Hal itu langsung disampaikan oleh Engineering Manager PT Adhi Karya pada proyek, Hanif Setyo Nugroho. Namun pada kenyataannya, stadion tersebut baru rampung pada April 2013.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari kecurigaan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. Dia melihat beberapa kejanggalan dalam proyek stadion itu. Misalnya pemasangan tiang pancang yang tak sesuai dengan standar. Seharusnya tiang ditanam sedalam 60 meter.
Waseso juga menemukan keretakan gedung serta pergeseran tanah dan fondasi. Selain menggeledah Kantor PT Adhi Karya selaku kontraktor utama proyek tersebut, Bareskrim juga sempat memeriksa Kantor Dinas Tata Ruang dan Cipta Kota Bandung.
Selanjutnya: Aher: Bantuan Proyek Stadion Gedebage Sesuai Prosedur...
Advertisement
Aher: Bantuan Proyek Stadion Gedebage Sesuai Prosedur
Aher: Bantuan Proyek Stadion Gedebage Sesuai Prosedur
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Politikus yang kerap disapa Aher itu mengatakan, dia diperiksa terkait perannya dalam memberikan dana bantuan untuk proyek pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Bandung Lautan Api atau Stadion Gedebage yang menelan dana sekitar Rp 545 miliar.
Aher menjelaskan, bantuan dana tersebut tidak diberikan secara rutin tiap tahunnya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu memaparkan dana pembangunan stadion dari tahun 2008 tersebut diberikan secara bertahap mencapai Rp 355 miliar.
"Dana itu bertahap, 2007 sebesar Rp 10 miliar, 2009 Rp 125 miliar, 2012 sebesar Rp 100 miliar dan 2013 sebesar Rp 50 miliar dengan nilai total selama 5 kali tahun anggaran adalah Rp 335 miliar," tutur Aher di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.
Menurut Aher, bantuan dana tersebut sudah sesuai prosedur perundang-undangan. Dengan demikian, jika dana sudah dikucurkan kepada Pemerintah Kota Bandung, maka sepenuhnya pengawasan dan tanggung jawab ada di Pemkot Bandung.
"Bantuan (proyek Stadion Gedebage) ini sudah sesuai prosedur perundang-undangan. Kalau sudah masuk rekening kota Bandung, tentu sepenuhnya pengawasan berada di sana," tutur Aher.
Meski sudah sesuai prosedur, Aher enggan menjawab dari mana celah dilakukannya dugaan kasus korupsi. Dia mengklaim, hal itu dilakukan karena yang bersangkutan mengetahui seluk-beluknya.
"(Celah korupsinya) bisa tahu sendirilah (bukan dari kita)," pungkas Aher.
Pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage Pemerintah kota Bandung meminta bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun belakangan diketahui indikasi dugaan korupsi miliaran rupiah dari proyek yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Konstruksi) ini.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan Sekretaris Distarcip Kota Bandung, Yayat A Sudrajat sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Stadion Gedebage.
Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)
Advertisement