Liputan6.com, Surabaya - Rahmad, warga Gubeng Surabaya, Senin 18 Mei sore kemarin diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (19/5/2015), Rahmad diciduk karena membuka praktek prostitusi online via website, media sosial hingga broadcast messenger.
"Mereka juga menggunakamn website abijoy.com, mungkin saat ini sudah ditutup oleh pelaku. Di situ ditawarkan ada beberapa korban, baik itu perempuan dewasa maupun anak-anak kurang lebih jumlahnya 20-an," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete.
Puluhan gadis di bawah umur ditawarkan Rahmad ke sejumlah laki-laki berhidung belang. Bahkan di antaranya ada yang masih berstatus pelajar SMA.
Tarif yang ditawarkan Rahmad berkisar antara Rp 1 hingga Rp 3 juta. Untuk 1 kali transaksi Rahmad mendapat bagian Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta. Atas perbuatannya tersebut Rahmad kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Mar/Ein)
Energi & Tambang