Waspada, Aksi Curanmor Marak Terjadi Lagi

Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Palembang, Jambi, hingga Tasikmalaya.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mei 2015, 07:46 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 07:46 WIB
Lip6 Pagi-Curanmor
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Palembang - Di depan Polsek Kalodoni, Palembang, Sumatera Selatan, Arifin Kapita, warga Jalan May Zen, Lorong Taruna, Kelurahan Sei Lais, Kalidoni memamerkan helm putih yang bukan miliknya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (22/5/205), Arifin bukanlah penjual helm. Ia adalah spesialis pencuri motor yang sukses mencuri 15 motor milik warga. Namun pada aksinya yang ke-16, Arifin gagal dan hanya berhasil menggondol helm.

Gara-gara helm ini juga wajah Arifin babak belur dihajar massa yang saat itu memergoki ia dan 1 orang temannya saat sedang beraksi di depan rumah warga. Arifin berhasil digiring ke kantor polisi, sementara temannya kabur. Semua motor hasil curian ia jual dan uangnya dipakai untuk membayar utang.

Di Kota Jambi, 2 orang spesialis pencuri motor bernama Rio dan Diki  juga diborgol polisi. Saat beraksi, Diki bertugas mencari korban sedangkan Rio bertugas membongkar motor dengan menggunakan kunci T. Motor hasil curian lalu mereka jual.

Saat ditanya apa alasan kedua pemuda ini mencuri motor, mereka pun mengaku untuk membayar uang sewa kos. Kini Rio dan Diki tidak usah dipusingkan dengan uang sewa kos karena keduanya akan mendekam di balik sel besi.

Sementara itu, pencurian sepeda motor juga marak terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. 2 orang pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor milik mahasiswa.

Walaupun masih berstatus pelajar, kedua remaja ini sangat ahli mencuri motor. Hal itu terbukti karena sudah 8 motor mereka gasak. Pelaku mengaku mencuri motor bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai bermain-main.

Kini pelaku tidak bisa lagi asik bermain-main dengan motor dan tentunya tidak bisa lagi belajar di ruang kelas karena harus mendekam di penjara.

Apapun alasanya, mencuri barang milik orang lain tentu tidak dibenarkan. Apabila masih nekat mecuri, siap-siap saja mendekam 5 hingga 10 tahun di dalam penjara. (Vra/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya