Liputan6.com, Jakarta - Sidang Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pajak BCA Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, KPK menghadirkan saksi fakta, yakni penyelidik KPK Dadi Mulyadi.
Dalam kesaksiannya, Dadi menyebutkan, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan menemukan kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp 375 miliar. Hal inilah yang menjadi bukti permulaan KPK menjerat mantan Dirjen Pajak itu.
"Dalam laporan IBI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 375 miliar," ujar Dadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Hadi Poernomo kemudian bertanya kepada Dadi soal nota dinas Nomor 192/4/2014 kepada Direktur PPh yang berisi pendapat atas pendapat Direktur PPh. Nota dinas tersebut menyatakan BCA menyerahkan piutang bermasalah/NPL kepada BPPN dengan nilai nihil.
"Apakah ada kerugian negaranya yang sudah dihitung IBI, padahal ada permohonan nihil dan putusannya (nilainya) nihil?" tanya Hadi.
Mendengar pertanyaan Hadi, Dadi pun menjelaskan, meskipun ada nihil, dilakukan koreksi, di dalam koreksi tersebut ditemukan ada laba yang berdampak menyebabkan kerugian negara.
"Dalam pemeriksaan ada koreksi biaya yang jumlahnya sangat besar. Kalau koreksi itu tidak diajukan keberatan oleh BCA, maka akan ada laba yang berdampak adanya kerugian negara seperti yang disampaikan IBI," jelas Dadi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Hadi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
Penyidik KPK: Bukti Awal Hadi Poernomo Rugikan Negara Rp 375 M
Sidang Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pajak BCA Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diperbarui 22 Mei 2015, 11:48 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 11:48 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo saat menjalani sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Kamar Mandi Wangi: Panduan Lengkap Menjaga Kesegaran
Chery Tiggo 8 PHEV Sudah Bisa Dipesan dengan Harga Estimasi Rp 600 Juta
Saran keuangan Paling Buruk yang Tersebar di Media Sosial, Ini Dia!
Trump dan Kripto di Mata Warga Australia
Munggahan Seru Menjelang Ramadan di Curug Sanghyang Taraje Garut
Timnas Indonesia Kolaborasi dengan TikTok, Hadirkan Tayangan Unik Skuad Garuda
3 Resep Soto Tauto Khas Pekalongan yang Dibuat ala Rumahan
BPOM Sita 91 Merek Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 M Jelang Ramadhan 2025, Banyak yang Viral di Medsos
BEI Catat 2 Obligasi dan 1 Sukuk Selama 17-21 Februari 2025
23 Februari 1945: Momen Bersejarah Pengibaran Bendera AS di Iwo Jima
Resep Acar Timun: Cara Membuat Hidangan Pendamping Segar dan Renyah
Hasil LaLiga Spanyol Las Palmas vs Barcelona: Menang 2-0, Blaugrana Balik Kuasai Puncak Klasemen