Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mabes Polri yang dikepalai Biro Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang memandang permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan tidak mendasar. Hal itu disampaikannya seusai sidang kedua praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Menurut kami selaku termohon tidak mendasar. Karena sudah kami lakukan tahapan itu, contohnya seperti pemanggilan. Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali berturut-turut," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Ricky berpendapat jika pemanggilan tidak dapat dipenuhi Novel, semestinya pihak Novel bisa melayangkan surat pemberitahuan. "Kalau seandainya memang ada tugas, surati kami dong."
Ricky pun seolah memberatkan alasan yang sempat diutarakan Novel sebelumnya, mengingat penyidik KPK tersebut mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri lantaran kepentingan tugasnya. Hal itu dianggap dapat mengganggu baik Polri maupun KPK.
"Pemanggilan pertama, kedua, enggak bisa karena tugas. Lalu, kapan dong bisa dipanggil? Apa dengan tidak datang terus dapat menghambat kinerja penyidik dan atau tugas di KPK?" lanjut Ricky.
Menurut Ricky, semestinya Novel mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan memenuhi pemanggilan atau memberitahukan alasan tidak datangnya saat dipanggil.
"Dia harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau seandainya dipanggil sekali, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ya enggak masalah. Kalau memang dia sakit ada surat keterangan dokter, sekali dua kali tidak apa-apa. Tapi Kalau terus-terusan ya tidak bisa dong. Berarti akan terhambatnya proses sidik yang dilakukan oleh penyidik," pungkas Ricky HP Sihotang.
Agenda sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan adalah sampai pada jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, pihak Novel Baswedan telah membacakan permohonan praperadilan yang diajukannya. (Ans)
Alasan Polri Sebut Permohonan Praperadilan Novel Tak Mendasar
Jika pemanggilan tidak dapat dipenuhi Novel Baswedan, menurut tim kuasa hukum Polri, semestinya pihak Novel bisa melayangkan surat pemberit
diperbarui 02 Jun 2015, 03:12 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 03:12 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan
Link Nonton Wolf Warrior (2015) di Vidio, Film Aksi Mandarin yang Dibintangi Sutradara Wu Jing
Mengenal Raja Hujan Meteor Geminid dan Tempat Asalnya