Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mabes Polri yang dikepalai Biro Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang memandang permohonan praperadilan yang diajukanĀ Novel Baswedan tidak mendasar. Hal itu disampaikannya seusai sidang kedua praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Menurut kami selaku termohon tidak mendasar. Karena sudah kami lakukan tahapan itu, contohnya seperti pemanggilan. Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali berturut-turut," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Ricky berpendapat jika pemanggilan tidak dapat dipenuhi Novel, semestinya pihak Novel bisa melayangkan surat pemberitahuan. "Kalau seandainya memang ada tugas, surati kami dong."
Ricky pun seolah memberatkan alasan yang sempat diutarakan Novel sebelumnya, mengingat penyidik KPK tersebut mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri lantaran kepentingan tugasnya. Hal itu dianggap dapat mengganggu baik Polri maupun KPK.
"Pemanggilan pertama, kedua, enggak bisa karena tugas. Lalu, kapan dong bisa dipanggil? Apa dengan tidak datang terus dapat menghambat kinerja penyidik dan atau tugas di KPK?" lanjut Ricky.
Menurut Ricky, semestinya Novel mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan memenuhi pemanggilan atau memberitahukan alasan tidak datangnya saat dipanggil.
"Dia harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau seandainya dipanggil sekali, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ya enggak masalah. Kalau memang dia sakit ada surat keterangan dokter, sekali dua kali tidak apa-apa. Tapi Kalau terus-terusan ya tidak bisa dong. Berarti akan terhambatnya proses sidik yang dilakukan oleh penyidik," pungkas Ricky HP Sihotang.
Agenda sidang praperadilan yang diajukanĀ Novel Baswedan adalah sampai pada jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, pihak Novel Baswedan telah membacakan permohonan praperadilan yang diajukannya. (Ans)
Alasan Polri Sebut Permohonan Praperadilan Novel Tak Mendasar
Jika pemanggilan tidak dapat dipenuhi Novel Baswedan, menurut tim kuasa hukum Polri, semestinya pihak Novel bisa melayangkan surat pemberit
Diperbarui 02 Jun 2015, 03:12 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 03:12 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Kurir Barang dari Iran, 2 Pria Jatim Terancam Hukuman Mati, Ini Salahnya
Rekomendasi Outfit Batik Kerja 2025 buat Hijabers, Tampil Anggun dan Fashionable!
Kanwil Kementerian HAM Gandeng PWNU Jakarta Tingkatkan Kesadaran HAM
Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris JepangĀ MeiĀ Nagano
Legenda Urban: Burong Tujoh di Aceh, Mitos yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Hitam
Ilmuwan Temukan Alam Semesta Terus Mengembang dan Berputar
Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 25 April 2025
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady